Demi R2 dan R3, MenPAN-RB Terbitkan Surat Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ke Full Time
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini menerbitkan surat baru lagi demi menyelamatkan honorer dengan status R2 dan R3.
Surat Nomor: B/239/M.SM.01.00/2025 tertanggal 14 Januari 2025 itu berisi penjelasan pengadaan PPPK.
MenPAN-RB Rini Widyantini menjelaskan untuk menjalankan amanat Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menyebutkan pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.
Demi menyelamatkan honorer dengan status R2 dan R3, MenPAN-RB Rini Widyantini menerbitkan surat baru lagi. Foto tangkapan layar
Oleh karena itu, perlu untuk mengoptimalkan pelaksanaan penataan pegawai non ASN tahun 2024.
MenPAN-RB Rini mengatakan ada tiga hal penting dalam surat kali ini, yaitu:
1. Pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non ASN BKN dapat melamar pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap 1;
Demi R2 dan R3, MenPAN-RB menerbitkan surat pengangkatan PPPK paruh waktu ke full time
- Kabar Gembira dari Pak Sekda untuk Honorer yang Sempat Diberhentikan
- Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap II Batam, Tenaga Teknis Paling Banyak
- Matret Kokop Upayakan 800 Honorer Diakomodasi jadi PPPK
- Sehari MenPAN-RB Terbitkan 3 Regulasi tentang PPPK & Paruh Waktu, Cegah Demo Honorer?
- Lewat Optimalisasi PPPK Tahap 2, R1 yang Tersisa Bakal Tuntas
- Bu Hasnah Sudah Bicara SK PPPK, Ribuan Honorer Pasti Bergembira