Demi R2 dan R3, MenPAN-RB Terbitkan Surat Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ke Full Time

b. tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi pengadaan CPNS;
c. belum melamar seleksi pengadaan ASN;
d. memenuhi syarat (MS) seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi kompetensi pengadaan PPPK tahap 1; atau
e. memenuhi syarat (MS) seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024.
2. Pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non ASN BKN diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024, tetapi tidak lulus; atau
b. telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahap 1 atau tahap 2, tetapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
3. Instansi pemerintah dapat mengusulkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK berdasarkan pertimbangan ketersediaan anggaran dan hasil penilaian/evaluasi kinerja, setelah mendapatkan persetujuan pengangkatan/penetapan kebutuhan dari MenPAN-RB. (esy/jpnn)
Demi R2 dan R3, MenPAN-RB menerbitkan surat pengangkatan PPPK paruh waktu ke full time
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesyia Muhammad
- BKN Ungkap Jumlah Instansi Sudah Terbitkan SK PPPK 2024, Jangan Kaget ya
- 5.800 Honorer di Daerah Ini Berpeluang Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu
- Setahun Lagi Pensiun, Kebayang Sedihnya kalau PPPK 2024 Tidak Dilantik Hari Ini
- Daerah Ini Termasuk Tercepat Pengangkatan PPPK 2024 & CPNS
- 5 Berita Terpopuler: ASN & Honorer Mendukung Tata Kelola Guru Diambil Pusat, Ketum PGRI Memohon kepada Mendikdasmen
- ASN dan Honorer Dukung Tata Kelola Guru Diambil Alih Pusat