Demi Rokok, Heri Si Penggali Kubur Nekat Curi Terali Sekolah
Minggu, 08 Januari 2023 – 15:42 WIB
"Kami mendapatkan barang bukti yang sudah berada di tempat besi kiloan," kata Bernard.
Menurut Bernard, pelaku tidak hanya mencuri terali jendela, tetapi juga menggasan barang lainnya.
"Hingga saat ini pelaku masih mengelak tidak mau mengaku," jelas Bernard.
Namun, kini Heri sudah menjadi pesakitan. Dia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian yang ancaman hukuman maksimalnya berupa lima tahun penjara.(mcr35/jpnn.com)
Heri Oktapriadi yang mengaku butuh uang untuk membeli rokok nekat memanjat pagar SMA Negeri 12 Palembang lalu mencuri terali jendela.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Pemkot Palembang Buka 10 Ribu Tabungan Gratis untuk Pelajar
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu di Teluk Palu, 3 Orang Diamankan
- Peredaran Rokok Ilegal Meroket, Pemerintah Harus Segera Bertindak
- Bocah di Palembang Terseret Banjir dan Tenggelam, Begini Kejadiannya
- Bocah Tenggelam di Aliran Bendungan Sukajaya Palembang, Tim SAR Langsung Bergerak