Demi Rokok, Pelajar SMP Otaki Pencurian di Perumahan Pelindo
Ditambahkannya, sesuai dengan UU No 3 tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dan UU No.3 tahun 1997 yang telah direvisi MK tahun 2010 tentang batas usia anak yang boleh divonis di pengadilan disebutkan seorang anak yang masih berusia di bawah 18 tahun tidak boleh dimasukkan ke sel oleh polisi. Apalagi, sebutnya, kasus anak tersebut bukan narkoba atau pemerkosaan berencana, tetapi pencurian.
“Berdasarkan UU itu, kalau seorang anak ditahan, maka cukup tiga sampai tujuh hari sebagai upaya memberi efek jera di sel khusus anak dan juga tidak boleh disakiti,” jelas Sukirman.
Di sisi lain, berdasarkan Pasal 16 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2009 tentang Perlindungan Anak, penangkapan, penahanan, atau tindak pidana penjara anak hanya dilakukan apabila sesuai dengan hukum yang berlaku dan hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir. (age/jpnn)
PADANG - “Ampun pak, saya tidak ulangi lagi pak....”. Kata memohon itu keluar dari mulut AR (14), siswa kelas I SMP ini kepada penyidik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Aset Sandra Dewi Ikut Dirampas Negara, Kuasa Hukum Harvey Moeis Tak Terima
- Polda Metro Jaya Turunkan Tim Selidiki Temuan Mayat di TPU Menteng Pulo
- Polisi Buru Pelaku Penganiayaan Sopir dan Penumpang Ojol di Cibiru Hilir
- Polisi Gagalkan 9 Kilo Sabu-Sabu Beredar di Kota Bandung
- Pemerasan Penonton DWP, Polri Harus Periksa Pimpinan 18 Oknum Polisi
- Kronologi Pemicu Perselisihan Ojol vs Opang di Cibiru Hilir Bandung