Demi Rp 500 Ribu, Wakil Rakyat Gadaikan Kehormatan

Demi Rp 500 Ribu, Wakil Rakyat Gadaikan Kehormatan
Uang rupiah. Foto ilustrasi: istimewa

Fakta sidang juga menunjukkan hal lain. Uang sisa setelah bagi-bagi tersebut dimasukkan Effendi ke rekening pribadinya di Bank BCA sebesar Rp 25 juta.

Lalu, duit Rp 10,5 juta disimpan Effendi untuk kembali dibagikan. Namun, atas saran Iwan, ditegaskan uang Rp 10,5 juta tersebut merupakan jatah Effendi.

Dengan dasar itu, KPK memasang dakwaan berlapis kepada Muslih dan Trensis selaku pemberi suap kepada Iwan dan Effendi, yang juga menjadi tersangka, untuk dibagi-bagikan kepada anggota DPRD.

"Perbuatan kedua terdakwa bertentangan dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Ferdian saat membacakan surat dakwaan.

Lantas, bagaimana tanggapan anggota dewan yang disebut menerima aliran suap tersebut? Elly Rahmah saat dimintai keterangan tidak mengiyakan atau membantah.

"Lihat saja nanti di persidangan seperti apa. Sebagai warga negara yang baik, kami akan terus kooperatif," ujarnya tadi malam. (mof/tof/c11/ami/jpnn)

Kasus dugaan korupsi PDAM Bandarmasih Kota Banjarmasin


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News