Demi Rp 500 Ribu, Wakil Rakyat Gadaikan Kehormatan
Fakta sidang juga menunjukkan hal lain. Uang sisa setelah bagi-bagi tersebut dimasukkan Effendi ke rekening pribadinya di Bank BCA sebesar Rp 25 juta.
Lalu, duit Rp 10,5 juta disimpan Effendi untuk kembali dibagikan. Namun, atas saran Iwan, ditegaskan uang Rp 10,5 juta tersebut merupakan jatah Effendi.
Dengan dasar itu, KPK memasang dakwaan berlapis kepada Muslih dan Trensis selaku pemberi suap kepada Iwan dan Effendi, yang juga menjadi tersangka, untuk dibagi-bagikan kepada anggota DPRD.
"Perbuatan kedua terdakwa bertentangan dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Ferdian saat membacakan surat dakwaan.
Lantas, bagaimana tanggapan anggota dewan yang disebut menerima aliran suap tersebut? Elly Rahmah saat dimintai keterangan tidak mengiyakan atau membantah.
"Lihat saja nanti di persidangan seperti apa. Sebagai warga negara yang baik, kami akan terus kooperatif," ujarnya tadi malam. (mof/tof/c11/ami/jpnn)
Kasus dugaan korupsi PDAM Bandarmasih Kota Banjarmasin
Redaktur & Reporter : Natalia
- Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur: Ini Kata KY soal Pejabat PN Surabaya Inisial R
- Polisi Tangkap 2 Tersangka Kasus Suap Pembangunan TPT Bronjong Dinas LH Cilegon
- KY Bakal Menindak Hakim Agung yang Terlibat Suap Kasus Ronald Tannur
- Selain Diperiksa Kejagung, Zarof Ricar juga Digarap Tim Mahkamah Agung
- Ibunda Ronald Tannur Jadi Tersangka Suap, Begini Perannya
- Para Pejabat & Honorer Calon PPPK Harus Belajar dari Kasus Melibatkan Dollar Ini, Celaka