Demi Rp10 Juta Robisah Nekat Selundupin Narkoba dari Malaysia
Rabu, 12 Agustus 2015 – 00:58 WIB
Sedangkan dua gramnya, untuk pembuktian di pengadilan. Sabu itu dimusnahkan dengan cara dimasukan ke dalam air panas. Lalu diaduk selama beberapa menit. Setelah itu dibuang ke dalam septik tank.
Menurut Nestor, Robisah dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tentang Narkotika pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 jounto pasal 112 ayat 2. (cr3)
NONGSA - Robisah, 32, terpaksa ditangkap polisi setelah tertangkap tangan membawa sabu seberat 173 gram dari Malaysia menuju Batam pada 11 Juli lalu.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri