Demi Semua Honorer jadi PPPK 2024 Ketentuan 30% Dihapus, Emang Gampang?

Demi Semua Honorer jadi PPPK 2024 Ketentuan 30% Dihapus, Emang Gampang?
Sebagian honorer akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu atau PPPK Part Time. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Simak dulu ketentuan Pasal 146 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, yakni:

(1) Daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai Daerah di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari total belanja APBD.

(2) Dalam ha1 persentase belanja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah melebihi 30% (tiga puluh persen), Daerah harus menyesuaikan porsi belanja pegawai paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal Undang-Undang ini diundangkan.

(3) Besaran persentase belanja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan melalui keputusan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur sipil negara dan reformasi birokrasi.

Sudah pasti, usulan revisi UU No. 1 Tahun 2022 tidak semudah membalikkan telapak tangan.

Bukan saja karena harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri.

Kalau pun kedua menteri terkait itu setuju, tahapan revisi UU juga memerlukan waktu. Sementara, tahapan seleksi PPPK 2024 sudah akan dimulai September – Oktober.

Para kepala daerah pun bakal makin pusing jika batas minimal belanja pegawai dilonggarkan lagi. Pasalnya, akan berpengaruh pada porsi belanja untuk sektor lain.

Porsi belanja pegawai maksimal 30 persen dianggap jadi hambatan pengangkatan seluruh honorer jadi PPPK 2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News