Demi Semua Honorer jadi PPPK 2024 Ketentuan 30% Dihapus, Emang Gampang?
Pasal 147 UU Nomor 1 Tahun 2022 menyatakan:
(1) Daerah wajib mengalokasikan belanja infrastruktur pelayanan publik paling rendah 40% (empat puluh persen) dari total belanja APBD di luar belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada Daerah dan/atau desa.
(2) Belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada Daerah dan/atau desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal persentase belanja infrastruktur pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum mencapai 40% (empat puluh persen), Daerah harus menyesuaikan porsi belanja infrastruktur pelayanan publik paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal Undang-Undang ini diundangkan.
Jika porsi belanja pegawai naik dan belanja infrastruktur turun yang berdampak jalan-jalan dibiarkan rusak, tidak ada pembangunan fisik yang nampak, para kepala daerah pasti “takut” dicap gagal. Takut enggak laku lagi saat nyalon pada pilkada berikutnya.
Karena itu, banyak kepala daerah mengajukan formasi PPPK dalam jumlah minim.
Menteri Azwar Anas pun mengeluhkan minimnya usulan formasi PPPK 2024 yang diajukan pemda. Bahkan ada pemda yang tidak mengajukan usulan formasi PPPK.
“Ada yang kita paksa,” kata Azwar Anas, sembari mengatakan bahwa alasan pemda karena soal anggaran.
Porsi belanja pegawai maksimal 30 persen dianggap jadi hambatan pengangkatan seluruh honorer jadi PPPK 2024.
- Honorer Tenang Saja, Silakan Ikut Pendaftaran PPPK 2024
- Simak Jawaban 2 Pejabat soal Jadwal Pendaftaran PPPK 2024
- Pendaftaran PPPK 2024: Begini Pesan Romulus kepada Para Honorer
- Kabar Gembira untuk Honorer Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Alhamdulillah
- BKN Minta PNS & PPPK Jangan Melanggar Netralitas, Ada Sistem Pengawasan Baru
- Hakim MK Nasihati Guru Honorer Penggugat Pasal 66 UU ASN