Demi Semua Honorer jadi PPPK 2024 Ketentuan 30% Dihapus, Emang Gampang?

Demi Semua Honorer jadi PPPK 2024 Ketentuan 30% Dihapus, Emang Gampang?
Sebagian honorer akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu atau PPPK Part Time. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Sebagian Honorer jadi PPPK Paruh Waktu

Poin ke-2 kesimpulan raker Komisi II DPR RI dan MenPANRB juga masih belum klir.

“Paruh Waktu, kriterianya apa saja?” ujar Anggota Komisi II DPR Agung Widyantoro saat raker tersebut.

Dalam tiga Kepmen sebagai pedoman teknis pengadaan PPPK 2024, tidak dijelaskan terperinci kriteria honorer yang akan menjadi PPPK Paruh Waktu.

Tiga KepmenPANRB dimaksud, yakni KepmenPANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK T.A 2024, KepmenPANRB No. 349/2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai PPPK untuk JF Kesehatan, dan KepmenPANRB No. 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk JF Guru di Instansi Daerah.

Ketiga KepmenPAN tersebut memakai kata “dapat”.

Bunyi poin ke-33 KepmenPANRB 347 Tahun 2024: “Dalam hal pelamar telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan, dapat dipertimbangkan menjadi PPPK Paruh Waktu.”

Mengacu poin ke-34, pengangkatan honorer menjadi PPPK Part Time atau PPP Paruh Waktu diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian kepada Menteri.

Adapun mekanisme pelaksanaan pengadaan PPPK Guru 2024 diatur di KepmenPANRB No. 348/2024.

Porsi belanja pegawai maksimal 30 persen dianggap jadi hambatan pengangkatan seluruh honorer jadi PPPK 2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News