Demi Semua Honorer jadi PPPK 2024 Ketentuan 30% Dihapus, Emang Gampang?

Demi Semua Honorer jadi PPPK 2024 Ketentuan 30% Dihapus, Emang Gampang?
Sebagian honorer akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu atau PPPK Part Time. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Poin ke-31 KepmenPANRB 348 menyatakan, “Dalam hal pelamar telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan, dapat dipertimbangkan menjadi PPPK Paruh Waktu.”

Pada poin berikutnya mengatur bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian kepada Menteri.

KepmenPANRB No. 349/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan T.A 2024, juga mengatur pengangkatan PPPK Kesehatan Paruh Waktu, dengan bunyi ketentuan yang mirip dengan dua KepmenPANRB lainnya.

Ketiga KepmenPANRB tidak mencantumkan secara mendetail mengenai apa saja pertimbangan PPK dalam mengajukan pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

Ketiga KepmenPANRB juga tidak memerinci apa yang harus menjadi pertimbangan menteri dalam menyetujui atau tidak menyetujui usulan pengangatan PPPK Paruh Waktu yang diajukan PPK.

Apakah ketiga KepmenPANRB tersebut akan direvisi lagi untuk menampung usulan Komisi II DPR RI yang tertuang dalam kesimpulan raker?

Ah, masa jabatan DPR RI periode 2019-2024 akan berakhir 30 September. (sam/jpnn)

Porsi belanja pegawai maksimal 30 persen dianggap jadi hambatan pengangkatan seluruh honorer jadi PPPK 2024.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News