Demi Stabilitas Politik, Tunggu Real Count Dari KPU

Dalam UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota disebutkan, semua pihak yang melakukan hitung cepat harus mendaftarkan diri ke KPU serta menjelaskan metodologi yang digunakan, sumber dana, netralitas, serta tidak menguntungkan atau merugikan pihak lain.
Rakyat juga berhak mengadukan ke KPU jika merasa dirugikan dengan hasil hitung cepat yang dilakukan lembaga survei.
Menurut Adi, jika ditemukan kejanggalan seperti manipulasi data, tidak netral dan merugikan pihak lain, KPU berhak memberikan sanksi berupa pernyataan tidak kredibel, peringatan, atau larangan melakukan kegiatan penghitungan cepat sesuai dengan ketentuan Pasal 49 ayat 3 UU Pilkada.
"Masyarakat perlu mengetahui, rilis hitung cepat lembaga survei hanya bisa dimaknai sebagai gambaran awal peta pemenang di pilkada. Sementara keputusan final merupakan kewenangan eksklusif KPU melalui hitung manual," pungkas Adi.(gir/jpnn)
KPU berhak memberikan sanksi kepada pihak yang tidak kredibel memberikan data real count pilkada serentak 2018.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Rahmat Saleh Dorong KPU Jamin Pilkada Puncak Jaya tak Lagi Membawa Maut
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- Banyak Gugatan Hasil Pilkada 2024, Legislator PDIP Kritik Kerja KPU
- Bupati Tasikmalaya Terpilih Ade Didiskualifikasi MK, KPU Jabar Beralasan Begini