Demi Status PPPK, Perawat Honorer K2 Tidak Takut Demo Lagi
jpnn.com, JAKARTA - Pengangkatan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) hasil rekrutmen Februari 2019 yang belum juga dilakukan pemerintah, membuat honorer K2 dari kalangan perawat gerah.
Mereka kesal karena tidak ada perhatian pemerintah apalagi perawat menjadi garda terdepan dalam menghadapi COVID-19.
"Ya Allah kurang apalagi pengabdian kami ini. Di saat negara tengah diterpa musibah COVID-19, kami mencurahkan seluruh tenaga dan perhatian ke situ. Tidak masalah kami hanya digaji minim dan tidak sebanding dengan risiko yang kami hadapi," kata Rini Eko Siswanti, perawat honorer K2 dari Banyuwangi kepada JPNN.com, Minggu (15/11).
Sayangnya, lanjut Rini, pemerintah seolah-olah melupakan pengorbanan mereka. Berbagai kebijakan yang dikeluarkan pemerintah tidak berpihak kepada mereka.
Malah pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 72 Tahun 2020.
PermenPAN-RB tertanggal 2 November 2020 ini mengatur tentang perubahan atas PermenPAN-RB Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan PPPK untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian.
Dalam PermenPAN-RB Nomor 72 Tahun 2020 ini hanya memuat beberapa pasal perubahan dalan regulasi sebelumnya.
Salah satu yang menarik perhatian adalah ketentuan dalam Pasal 20B.
Perawat honorer K2 yang lulus PPPK setuju dengan rencana aksi turun ke jalan demi memperjuangkan status PPPK.
- Rapat DPR, KemenPAN-RB, BKN dengan Honorer Batal, Imbas Demo R2/R3?
- Cari Solusi Nasib Honorer Gagal PPPK 2024, Disdik Studi Banding
- Ratusan Pegawai Non-ASN Seperti Ini Terancam Diputus Kontrak
- 5 Berita Terpopuler: Alhamdulillah Ada Kabar Gembira, Jatah untuk PPPK & PNS Sama, tetapi Honorer Harinya Kelabu
- Simak Kalimat Apen saat Demo Honorer R2-R3, Bagaimana Pendapat Anda?
- Demo Honorer juga Bergolak di Daerah, Pasal 66 jadi Landasan, Maunya Full