Demi Suami, IF Nekat Selundupkan Ganja ke Lapas
Kamis, 14 Maret 2019 – 04:28 WIB

Suami di Lapas. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Saat tempat tinggal IF digerebek, polisi menemukan ganja seberat 262,56 gram, 3 klip bening isi sabu-sabu di dalam remot AC dan 3 butir ekstasi.
IF diganjar Pasal 114 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun.(dam/pojokbekasi)
Aksi IF ketahuan karena sebelum diperiksa petugas wanita di lapas, dia menjatuhkan sesuatu dan menendangnya ke pojok tembok.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Bawa 50 Paket Ganja, Calon Penumpang Pesawat Ditangkap di Bandara Sentani Papua
- Pengadilan Tinggi Medan Perkuat Hukuman Seumur Hidup Untuk Kurir Sabu-Sabu
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- Prajurit TNI Temukan Ladang Ganja di Pegunungan Papua
- Bawa 1,52 Kilogram Ganja, CER dan LP Ditangkap Polisi
- Bawa Ratusan Paket Ganja, Wanita ini Tertangkap di Bandara Jayapura