Demi Sultan, UUK Yogya Lebih Cepat Diberlakukan
Kamis, 30 Agustus 2012 – 03:30 WIB
JAKARTA - Pemerintah tak memiliki banyak waktu terkait masa jabatan Sultan Hamengkubuwono X dan Pakualam IX sebagai gubernur dan wakil gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Sebab, Keputusan Presiden (Keppres) tentang masa jabatan keduanya sebagai gubernur dan wakil gubernur akan berakhir pada 9 Oktober mendatang.
Karenanya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyatakan, pemerintah akan mempercepat pemberlakukan Rancangan Undang-undang Keistimewaan (RUK) Yogyakarta yang rencananya akan disetujui untuk disahkan dalam paripurna DPR hari ini. "Ini perlu gerak cepat, karena tanggal 9 Oktober 2012 habis masa perpanjangan jabatan Pak Sultan. Karena itu kita hanya punya waktu 39 hari setelah RUU ini disahkan besok (hari ini)," kata Mendagri di kantornya, Rabu (29/8) malam.
Mendagri mengaku telah meminta ke Sekretariat Kabinet agar RUUK Yogyakarta yang telah disetujui di DPR, bisa secepatnya ditandatangani Presiden untuk diundangkan. "Tadi saya juga sudah meminta ke Pak Setkab (Dipo Alam) supaya jadi prioritas untuk dapat ditandatangani Presiden," katanya.
Menurut Mendagri, sudah tidak ada lagi persoalan dalam materi RUUK Yogyakarta. Posisi dan wewenang Sultan maupun Pakualam juga sudah diatur secara rinci.
JAKARTA - Pemerintah tak memiliki banyak waktu terkait masa jabatan Sultan Hamengkubuwono X dan Pakualam IX sebagai gubernur dan wakil gubernur Daerah
BERITA TERKAIT
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak