Demi Sultan, UUK Yogya Lebih Cepat Diberlakukan
Kamis, 30 Agustus 2012 – 03:30 WIB

Demi Sultan, UUK Yogya Lebih Cepat Diberlakukan
Kalaupun ada hal di lapangan yang memerlukan regulasi tambahan, lanjutnya, bisa diatur dengan Peraturan Daerah Istimewa (Perdais) Yogyakarta. "Jadi Gubernur DIY hanya menjalankan UU ini saja, karena sudah dirinci dalam 51 pasal," sambung Gamawan.(ara/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah tak memiliki banyak waktu terkait masa jabatan Sultan Hamengkubuwono X dan Pakualam IX sebagai gubernur dan wakil gubernur Daerah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?