Demi Uang, Mbak Rina Tega Berbuat Terlarang Terhadap Tetangganya Sendiri
Jumat, 17 Juni 2022 – 06:39 WIB
“Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, serta barang bukti (BB), kuat dugaan penggelapan diduga dilakukan tersangka Rina,” ungkap Romi, saat dikonfirmasi Senin (13/6).
Selanjutnya dilakukan pencarian dan didapat informasi tersangka berada di rumah orang tuanya di Jalan Nangka, Kelurahan Baturip.
Berbakal informasi itu, Kamis (9/10), sekitar pukul 10.00 WIB, Tim Macan Linggau dipimpin Kanit Pidum melakukan pengamanan tersangka.
Mbak Rina kemudian digelandang ke Mapolres Lubuklinggau untuk dilakukan pemeriksaan.
“Tersangka mengakui penggelapan mobil korban, tetapi motif tersangka melakukan penggelapan masih dalam pendalaman,” pungkas Romi. (palpos/jpnn)
Demi mendapatkan uang, Mbak Rina yang biasanya berkerudung itu nekat berbuat terlarang terhadap tetangganya sendiri
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Oknum PNS Kejari Deli Serdang Terlibat Sindikat Penggelapan Mobil
- Setelah Mendengar Tuntutan, Glora Yunita Minta Hakim Meringankan Hukumannya
- Ini Kabar Terbaru Kasus Penggelapan Mobil Rental yang Libatkan Anggota DPRD Bandarlampung
- Anggota DPRD Lombok Tengah Tertangkap Basah Sedang Berbuat Terlarang Bareng Mahasiswa
- Pasutri Ini Berbuat Terlarang saat Ramadan, Kasusnya Berat, Ya Tuhan
- Tersandung Kasus Penggelapan Mobil Rental, Wakil Ketua DPRD Dijebloskan ke Penjara