Demi Uang Rp 3 Juta, Dua Pemuda Ini Nekat Berbuat Terlarang
jpnn.com, MEDAN - Dua pemuda berinisial SN, 28, dan MR, 22, ditangkap personel Polrestabes Medan lantaran terlibat peredaran narkotika jenis ganja.
Pemuda yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan ini nekat menyimpan sebanyak 169 kilogram ganja kering demi mendapatkan uang Rp 3 juta.
BACA JUGA: Putra Tewas Ditembak Polisi di Lokasi Pernikahan Wanita Idamannya
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto mengatakan, keduanya ditangkap di rumah NR Jalan HM Harun Dusun IV, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang pada Rabu (21/8) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.
“Kami mendapat informasi terkait adanya ratusan kilogram ganja yang disimpan di dalam rumah di kawasan Dusun IV, Percut Sei Tuan. Dari informasi itu kemudian ditindaklanjuti dan selanjutnya menangkap kedua tersangka tersebut,” kata Dadang dalam keterangan pers di kantornya, Rabu (28/8).
Setelah berhasil menangkap keduanya, lanjut Dadang, personel melakukan penggeledahan di rumah NR. Alhasil, ditemukan barang bukti 169 ganja yang disimpan dalam 15 karung goni.
“Saat diinterogasi, kedua tersangka mengakui barang haram itu didapat dari seorang pria berinisial IS asal Aceh. Keduanya, diminta untuk menyimpannya dan nanti akan diambil seseorang yang tak diketahui mereka,” jelas Dadang.
Dari pengakuan kedua tersangka tersebut, sambung dia, mereka dijanjikan akan mendapat upah Rp 3 juta apabila ganja itu sudah diambil oleh penerimanya.
Dua pemuda berinisial SN, 28, dan MR, 22, ditangkap personel Polrestabes Medan lantaran terlibat peredaran narkotika jenis ganja.
- Tok, Terdakwa TPPO ke Malaysia Divonis 16 Bulan Penjara
- Korupsi Rp 4,48 Miliar, Koruptor Ini Cuma Dituntut 18 Bulan Penjara
- Bea Cukai & BNN Ungkap Kasus Peredaran Gelap Narkotika
- Gerebek Tempat Perjudian di Medan, Polda Sumut Sita Puluhan Mesin Dingdong
- Jaksa Gadungan Pemeras Pengusaha di Medan Ditangkap Kejati Sumut
- 3 Pelaku Begal Anggota TNI di Medan Masih di Bawah Umur, Korban Ditendang