Demi Uang Rp 3 Juta, Dua Pemuda Ini Nekat Berbuat Terlarang
Kamis, 29 Agustus 2019 – 03:30 WIB
BACA JUGA: Putri Setya Novanto Kembali Digarap KPK Terkait Kasus Korupsi e-KTP
“Kami masih mendalami lagi kasunya untuk mengembangkan jaringan mereka, baik pemilik sebenarnya dan juga penerimanya. Sebab, rencananya ganja tersebut akan diedarkan di Kota Medan,” ucap Dadang.
Dia menambahkan, akibat perbuatan terlarang tersebut maka keduanya terancam hukuman 20 tahun kurungan penjara sesuai dengan Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (fir)
Dua pemuda berinisial SN, 28, dan MR, 22, ditangkap personel Polrestabes Medan lantaran terlibat peredaran narkotika jenis ganja.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Tok, Terdakwa TPPO ke Malaysia Divonis 16 Bulan Penjara
- Korupsi Rp 4,48 Miliar, Koruptor Ini Cuma Dituntut 18 Bulan Penjara
- Bea Cukai & BNN Ungkap Kasus Peredaran Gelap Narkotika
- Gerebek Tempat Perjudian di Medan, Polda Sumut Sita Puluhan Mesin Dingdong
- Jaksa Gadungan Pemeras Pengusaha di Medan Ditangkap Kejati Sumut
- 3 Pelaku Begal Anggota TNI di Medan Masih di Bawah Umur, Korban Ditendang