Demi Uang Rp 3 Juta, Dua Pemuda Ini Nekat Berbuat Terlarang
Kamis, 29 Agustus 2019 – 03:30 WIB

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto ketika menginterogasi dua pemuda yang menyimpan 169 kg ganja demi mendapatkan uang Rp 3 juta, Rabu (28/8). Foto: fir/pojoksatu
BACA JUGA: Putri Setya Novanto Kembali Digarap KPK Terkait Kasus Korupsi e-KTP
“Kami masih mendalami lagi kasunya untuk mengembangkan jaringan mereka, baik pemilik sebenarnya dan juga penerimanya. Sebab, rencananya ganja tersebut akan diedarkan di Kota Medan,” ucap Dadang.
Dia menambahkan, akibat perbuatan terlarang tersebut maka keduanya terancam hukuman 20 tahun kurungan penjara sesuai dengan Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (fir)
Dua pemuda berinisial SN, 28, dan MR, 22, ditangkap personel Polrestabes Medan lantaran terlibat peredaran narkotika jenis ganja.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Gelapkan Uang Rp 8,6 Miliar, Pegawai Bank Mega Ini Dituntut 10 Tahun Bui
- ASN Medan Dilarang Menambah Libur Lebaran 2025
- Pacar Minta Dinikahi, Edi Kesal, Nyawa Kekasih Melayang
- RUU TNI Disetujui DPR, Warga Medan Langsung Berbagi Takjil
- Bobby Nasution Batal Hadiri Pisah Sambut Walkot Medan, Gerindra: Jangan Dibesar-besarkan
- Kapolda Sumut & Ketua Bhayangkari Jenguk Bocah Korban Penganiayaan Asal Nias Selatan