Demi WTP, Bupati Bogor Ade Yasin Suap BPK Jawa Barat
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan Bupati Bogor Ade Yasin memberikan suap kepada Badan Pengawas Keuangan (BPK) Jawa Barat.
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan Ade Yasin memberikan suap untuk mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).
"AY selaku Bupati Kabupaten Bogor periode 2018 sampai 2023 berkeinginan agar Pemerintah Kabupaten Bogor kembali mendapatkan predikat WTP untuk TA 2021 dari BPK Perwakilan Jawa Barat," kata Firli dalam konferensi pers, Kamis (28/4) dini hari.
Firli menjelaskan pihak Ade Yasin diduga memberikan sejumlah uang kepada pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat yang juga menjadi anggota tim pemeriksa Hendra Nur Rahmatullah Karwita. Uang itu ditujukan agar Hendra bisa mengondisikan susunan tim audit interim.
Adapun pemberi suap tersebut ialah Sekretaris Dinas (Sekdis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bogor Maulana Adam dan Ketua Sub Bidang (Kasubid) Kas Daerah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah.
"AY menerima laporan dari IA bahwa laporan keuangan Pemkab Bogor jelek dan jika diaudit BPK Perwakilan Jawa Barat akan berakibat opini disclaimer," tutur Firli.
Maulana dan Ihsan diduga memberi uang sekitar Rp 100 juta kepada pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat yang juga menjadi Kasub Auditorat Jabar III dan Pengendali Teknis Anthon Merdiansyah.
Anthon lalu mengondisikan susunan tim sesuai dengan permintaan Ihsan dengan objek audit hanya untuk satuan kerja perangkat daerah (SKPD) tertentu.
Kubu Bupati Bogor Ade Yasin menyuap BPK Jawa Barat demi meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Usut Kasus korupsi CSR, KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?