Demi Wujudkan WBP Sadar Hukum, Lapas Kelas IIA Bekasi Gelar Acara Ini

Demi Wujudkan WBP Sadar Hukum, Lapas Kelas IIA Bekasi Gelar Acara Ini
Acara Penyuluhan Hukum terhadap warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Bekasi, Kota Bekasi, Senin (14/8). Foto: Dokumentasi Lapas Kelas IIA Bekasi

jpnn.com, BEKASI - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bekasi menggelar penyuluhan hukum lewat pendekatan komunikatif dan edukatif terhadap warga binaan pemasyarakatan (WBP) lapas tersebut, Senin (14/8).

Kegiatan yang diikuti 60 WBP Lapas Kelas IIA Bekasi itu dihadiri Penyuluh Hukum Madya dari Universitas Gadjah Mada sebagai narasumber.

Selain itu, turut hadir pula Kepala Lapas Kelas IIA Bekasi Muhammad Susanni dan jajarannya.

Susanni mengatakan kegiatan penyuluhan hukum itu merupakan bagian dari pemenuhan hak WBP untuk mendapatkan akses informasi, khususnya informasi hukum.

"Kegiatan ini tidak saja untuk memenuhi hak akses informasi bagi warga binaan, namun, juga dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum dan budaya hukum," kata Susanni dalam keterangan tertulis, Selasa (15/8).

Dalam kegiatan tersebut, narasumber menjelaskan kepada WBP tentang Justice Collaborator (JC) dan menyampaikan bahwa surat keterangan bersedia bekerja sama membongkar tindak pidana tidak lagi jadi syarat untuk mengajukan permohonan remisi dan integrasi sesuai Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022.

Susanni berharap adanya kegiatan tersebut dapat membangun kesadaran hukum pada diri manusia secara terus-menerus.

"Melalui kegiatan ini diharapkan dapat terwujudnya budaya hukum dalam sikap dan perilaku yang sadar, patuh, taat terhadap hukum," ujar Susanni. (cr1/jpnn)

Lapas Kelas IIA Bekasi menggelar penyuluhan hukum lewat pendekatan komunikatif dan edukatif terhadap WBP lapas tersebut, Senin (14/8).


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News