Demian Bisa Dijerat Pasal Kelalaian

Demian Bisa Dijerat Pasal Kelalaian
Demian Aditya bersama asistennya, Edison Wardhana. Foto: Instagram

jpnn.com - Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombespol Raden Prabowo Argo Yuwono mengungkapkan, pihaknya belum menerima aduan terkait aksi The Death Drop, Demian Aditya yang memakan korban beberapa waktu lalu.

Dia mengatakan, kepolisian tidak bisa menyelidik kasus tersebut jika tidak ada laporan. ’’Laporan belum masuk di Polda Metro Jaya,’’ terangnya saat dihubungi, Jumat (1/12).

Argo juga tidak bisa berkomentar banyak mengenai insiden itu. Termasuk apakah ada unsur kelalaian. 

Jika ada laporan, lanjut Argo, kepolisian bakal mencari tahu apa yang terjadi sebenarnya. ’’Adakah unsur pidananya,’’ ujarnya.

Lantas, siapa yang bisa melaporkan insiden itu? Mantan Kapolres Nunukan, Kaltim, itu menyatakan bahwa lebih baik pihak korban yang melapor. Misalnya, kerabat dari korban. Kepolisian bakal menunggu adanya laporan tersebut.

Jika benar ada unsur kelalaian, Demian terancam dijerat dengan pasal 359 KUHP. Dalam pasal itu dijelaskan, siapa saja yang melakukan sesuatu, lalu lalai, dan mengakibatkan kematian terancam pidana kurungan maksimal lima tahun. (nor/c4/ayi)


Jika ada laporan, lanjut Argo, kepolisian bakal mencari tahu apa yang terjadi sebenarnya.


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Jawa Pos

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News