Demo 212 Dipastikan Super Damai
Sabtu, 19 November 2016 – 14:29 WIB
Dia mengatakan demo 212 merupakan keinginan masyarakat untuk unjuk rasa karena ketidakpuasan dan ketidakadilan di dalam hati mereka. Alasannya, karena Ahok tidak ditahan.
Padahal setiap tersangka penista agama Islam sebelumnya ditahan. Selain itu, perbuatan Ahok juga dijerat pasal 156a KUHP yang ancamannya di atas hukuman lima tahun penjara. "Sebelumnya, setiap pidana penistaan ditahan. Kan harus ada persamaan depan hukum," katanya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia dalam kasus penistaan agama Islam yang diduga dilakukan Basuki Tjahaja Purnama
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 3 Usulan Gubernur agar Seluruh Honorer jadi PPPK, Tanpa Sisa, Jos!
- 5 Berita Terpopuler: 1,7 Juta Honorer dapat NIP PPPK & Paruh Waktu, tetapi Kode R2/L yang Batal Lulus, yang Curang Susah Tidur
- Sisa Honorer yang Harus Terserap PPPK 2024 Tahap 2 Masih Membeludak, Oh
- Siswa di Makassar Diberi Hadiah Jika Menghabiskan Makan Bergizi Gratis
- 4 Orang Tewas Dalam Insiden Kecelakaan Bus Pariwisata di Kota Batu
- Gus Ipul Pastikan Kebutuhan Dasar Warga Miskin Terpenuhi