Demo 212 Dipastikan Super Damai
Sabtu, 19 November 2016 – 14:29 WIB

Demo 4 November. Aksi Bela Islam II. Foto dok JPNN.com
Dia mengatakan demo 212 merupakan keinginan masyarakat untuk unjuk rasa karena ketidakpuasan dan ketidakadilan di dalam hati mereka. Alasannya, karena Ahok tidak ditahan.
Padahal setiap tersangka penista agama Islam sebelumnya ditahan. Selain itu, perbuatan Ahok juga dijerat pasal 156a KUHP yang ancamannya di atas hukuman lima tahun penjara. "Sebelumnya, setiap pidana penistaan ditahan. Kan harus ada persamaan depan hukum," katanya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia dalam kasus penistaan agama Islam yang diduga dilakukan Basuki Tjahaja Purnama
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bikin Heboh, Tanaman Mirip Ganja Ditemukan di Pekanbaru, Begini Kata Polisi
- Oknum Polisi Aniaya Mantan Pacar, Korban Mengaku Orang Tuanya Juga Diancam Akan Dibunuh
- Bank DKI Salurkan KJP Tahap I 2025 Bagi Penerima Baru Sebanyak 43.502 Siswa
- Kapolri Jenderal Listyo Membuka Orientasi XII HIKMAHBUDHI, Candra Aditiya Nugraha: Ini Kegiatan Berskala Nasional
- Viral Ulat di Menu Makan Bergizi Gratis, Disdik Semarang Belum Terima Laporan Resmi
- Bamsoet Prihatin Muruah Pengadilan Rusak Akibat Rentetan Kasus Melibatkan Hakim