Demo Anarkis Bisa Dipidana
Jumat, 23 Maret 2012 – 14:32 WIB
MAKASSAR--Unjuk rasa di Jalan Perintis Kemerdekaan (Pintu I Unhas) yang berujung penjarahan, pengrusakan hingga pembakaran sebuah mobil, dan penganiayaan terhadap seorang petugas keamanan menjadi sorotan tajam kalangan akademisi. Mereka menilai oknum yang melakukan tindakan tersebut bukanlah demonstran, tetapi perusuh. Menurut hukum, kata Guru Besar Fakultas Hukum Unhas ini, unjuk rasa atau demo merupakan Hak Asasi Manusia. Itu ditegaskan dalam undang-undang. Siapa yang menghalangi aksi unjuk rasa, berarti melanggar hukum. "Tapi ingat, yang saya maksud unjuk rasa, bukan perusuh atau tindakan anarkis," terang mantan Komisioner Hak Asasi Manusia ini.
Karena itu oknum mahasiswa yang melakukan tindakan tersebut harus ditindak secara hukum. Pengamat Hukum, Prof. Achmad Ali, mengatakan, saat era orde baru atau saat dirinya masih berstatus mahasiswa tidak ada aksi-aksi seperti itu. Aksi demontrasi dilakukan secara baik-baik. Mahasiswa berorasi di sebuah mimbar dengan kalimat-kalimat yang baik.
Baca Juga:
Mahasiswa yang ingin berunjukrasa ke luar kampus pun untuk membawa petisi ke DPRD, dibatasi. Hanya diwakilkan sekitar 20-an orang mahasiswa. Meski demikian, dikisahkannya, mahasiswa tetap ditangkap. Dijebloskan ke dalam penjara tanpa terlebih dulu diadili. Bahkan, setelah dilepas, kata maaf pun tidak ada.
Baca Juga:
MAKASSAR--Unjuk rasa di Jalan Perintis Kemerdekaan (Pintu I Unhas) yang berujung penjarahan, pengrusakan hingga pembakaran sebuah mobil, dan penganiayaan
BERITA TERKAIT
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB