Demo Anarkis Bisa Dipidana
Jumat, 23 Maret 2012 – 14:32 WIB

Demo Anarkis Bisa Dipidana
MAKASSAR--Unjuk rasa di Jalan Perintis Kemerdekaan (Pintu I Unhas) yang berujung penjarahan, pengrusakan hingga pembakaran sebuah mobil, dan penganiayaan terhadap seorang petugas keamanan menjadi sorotan tajam kalangan akademisi. Mereka menilai oknum yang melakukan tindakan tersebut bukanlah demonstran, tetapi perusuh. Menurut hukum, kata Guru Besar Fakultas Hukum Unhas ini, unjuk rasa atau demo merupakan Hak Asasi Manusia. Itu ditegaskan dalam undang-undang. Siapa yang menghalangi aksi unjuk rasa, berarti melanggar hukum. "Tapi ingat, yang saya maksud unjuk rasa, bukan perusuh atau tindakan anarkis," terang mantan Komisioner Hak Asasi Manusia ini.
Karena itu oknum mahasiswa yang melakukan tindakan tersebut harus ditindak secara hukum. Pengamat Hukum, Prof. Achmad Ali, mengatakan, saat era orde baru atau saat dirinya masih berstatus mahasiswa tidak ada aksi-aksi seperti itu. Aksi demontrasi dilakukan secara baik-baik. Mahasiswa berorasi di sebuah mimbar dengan kalimat-kalimat yang baik.
Baca Juga:
Mahasiswa yang ingin berunjukrasa ke luar kampus pun untuk membawa petisi ke DPRD, dibatasi. Hanya diwakilkan sekitar 20-an orang mahasiswa. Meski demikian, dikisahkannya, mahasiswa tetap ditangkap. Dijebloskan ke dalam penjara tanpa terlebih dulu diadili. Bahkan, setelah dilepas, kata maaf pun tidak ada.
Baca Juga:
MAKASSAR--Unjuk rasa di Jalan Perintis Kemerdekaan (Pintu I Unhas) yang berujung penjarahan, pengrusakan hingga pembakaran sebuah mobil, dan penganiayaan
BERITA TERKAIT
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- 2 Lansia yang Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Sudah Meninggal Dunia