Demo Berujung Ricuh, Polda Metro Jaya Tetapkan 131 Orang Jadi Tersangka

Demo Berujung Ricuh, Polda Metro Jaya Tetapkan 131 Orang Jadi Tersangka
Aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di sekitar Patung Kuda, Jakarta Pusat, 13 Oktober 2020. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menetapkan 131 orang sebagagai tersangka terkait aksi unjuk rasa menolak pengesahan UU Omnibus Law UU Cipta Kerja yang berujung ricuh pada 8 dan 13 Oktober lalu.

"Sampai saat ini Polda metro jaya telah menetapkan 131 orang sebagai tersangka," ungkap Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana di halaman Gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Senin (19/10).

Dari ratusan orang itu, jelas Nana mereka terlibat dalam sejumlah kasus.

Di antaranya, kasus pengrusakan kantor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pengrusakan mobil di Pejompongan, kasus pengerusakan dan vandalisme kelompok anarko kemudian.

Polda Metro Jaya telah menetapkan 131 orang sebagagai tersangka terkait aksi unjuk rasa menolak pengesahan UU Omnibus Law khususnya UU Cipta Kerja yang berujung dengan ricuh pada 8 dan 13 Oktober lalu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News