Demo Berujung Ricuh, Polda Metro Jaya Tetapkan 131 Orang Jadi Tersangka
Senin, 19 Oktober 2020 – 14:41 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menetapkan 131 orang sebagagai tersangka terkait aksi unjuk rasa menolak pengesahan UU Omnibus Law UU Cipta Kerja yang berujung ricuh pada 8 dan 13 Oktober lalu.
"Sampai saat ini Polda metro jaya telah menetapkan 131 orang sebagai tersangka," ungkap Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana di halaman Gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Senin (19/10).
Dari ratusan orang itu, jelas Nana mereka terlibat dalam sejumlah kasus.
Di antaranya, kasus pengrusakan kantor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pengrusakan mobil di Pejompongan, kasus pengerusakan dan vandalisme kelompok anarko kemudian.
Polda Metro Jaya telah menetapkan 131 orang sebagagai tersangka terkait aksi unjuk rasa menolak pengesahan UU Omnibus Law khususnya UU Cipta Kerja yang berujung dengan ricuh pada 8 dan 13 Oktober lalu.
BERITA TERKAIT
- Temui Pj Gubernur, Aliansi Buruh Menyuarakan UMP Aceh 2025 Naik jadi Rp 4 juta Per Bulan
- 5 Berita Terpopuler: Ada Masalah Baru Pendaftaran PPPK 2024, Demo Pecah di KemenPAN-RB
- Erick Dinilai Tak Mampu Implementasikan UU Cipta Kerja
- 2 Demonstran Ditangkap Buntut Aksi Anarkistis yang Menewaskan Anggota Satpol PP Lebak
- Pilkada Papua Pegunungan Memanas, Befa Yigibalom Sebut Demo di KPK Pesanan Lawan
- Kawal Demo Ojol, PBHI Sorot Investasi Tak Sejahterkan Para Driver