Demo Berujung Ricuh, Polda Metro Jaya Tetapkan 131 Orang Jadi Tersangka
Senin, 19 Oktober 2020 – 14:41 WIB

Aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di sekitar Patung Kuda, Jakarta Pusat, 13 Oktober 2020. Foto: Ricardo/JPNN.com
"Dari sekian tersangka memang paling banyak adalah pelajar. Ada pelajar, mahasiswa dan pengangguran. Pelajar ini adalah anak-anak SMK, kemudian di situ bisa dikatakan anak Anarko," sebutnya.
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Lebih jauh, Nana menegaskan pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pelaku yang mengajak pelajar-pelajar itu untuk mengikuti aksi unjuk rasa.
"Sampai saat ini penggerak, kemarin banyaknya pelajar melakukan aksi terus kami melakukan pengejaran ataupun penyelidikan terhadap penggerak aksi tersebut," pungkas Nana Sudjana.(mcr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Polda Metro Jaya telah menetapkan 131 orang sebagagai tersangka terkait aksi unjuk rasa menolak pengesahan UU Omnibus Law khususnya UU Cipta Kerja yang berujung dengan ricuh pada 8 dan 13 Oktober lalu.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Tuntutan Demo Honorer, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Bersifat Wajib, Ada Hal yang Tak Lazim
- Prabowo Berkata Begini soal Demo Penolakan Revisi UU TNI
- Iwakum Desak Kapolri Evaluasi Aparat Pascainsiden Penggeledahan Wartawan Peliput Demo
- 1.824 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Demo di DPR Hari Ini
- Demo Tolak RUU TNI di DPRD Kota Malang Ricuh, Begini Situasinya
- Polisi Selidiki Perusakan Hana Bank oleh Massa Demo Tolak RUU TNI