Demo Berujung Ricuh, Polda Metro Jaya Tetapkan 131 Orang Jadi Tersangka
Senin, 19 Oktober 2020 – 14:41 WIB
"Dari sekian tersangka memang paling banyak adalah pelajar. Ada pelajar, mahasiswa dan pengangguran. Pelajar ini adalah anak-anak SMK, kemudian di situ bisa dikatakan anak Anarko," sebutnya.
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Lebih jauh, Nana menegaskan pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pelaku yang mengajak pelajar-pelajar itu untuk mengikuti aksi unjuk rasa.
"Sampai saat ini penggerak, kemarin banyaknya pelajar melakukan aksi terus kami melakukan pengejaran ataupun penyelidikan terhadap penggerak aksi tersebut," pungkas Nana Sudjana.(mcr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Polda Metro Jaya telah menetapkan 131 orang sebagagai tersangka terkait aksi unjuk rasa menolak pengesahan UU Omnibus Law khususnya UU Cipta Kerja yang berujung dengan ricuh pada 8 dan 13 Oktober lalu.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Karyawan PT Sritex Bakal Demo di Jakarta, Sebut Nama Prabowo
- Germas PP Minta KPK Proses Bupati di Jateng Ini
- Lihatlah Aksi Warga Banten Tolak PSN PIK 2, Kiai Ikut Turun ke Jalan
- Restitusi Berduit
- Bupati Mimika Jelaskan Terkait Demo Aliansi Pemuda Amungme soal Perekrutan CPNS
- Temui Pj Gubernur, Aliansi Buruh Menyuarakan UMP Aceh 2025 Naik jadi Rp 4 juta Per Bulan