Demo Besar di DPR, Massa Aksi Membawa Poster Menohok Jokowi
“Ini momen historis, kritis, negara kita di persimpangan, kita menentukan masa depan bukan hanya untuk kita, tetapi anak cucu dan generasi berikutnya,” ucap Tom.
Sebelumnya, mayoritas fraksi partai politik di DPR menyepakati soal aturan batas usia pencalonan kepala daerah merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA), bukan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini dicapai dalam rapat panitia kerja (Panja) RUU Pilkada antara Badan Legislasi Baleg DPR bersama pemerintah pada Rabu (21/8).
Jika merujuk putusan MA soal aturan batas usia pencalonan kepala daerah yakni, berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon Bupati dan calon wakil Bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.
Sementara, merujuk putusan MK dengan tegas menyatakan batas usia pencalonan kepala daerah yakni; berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon Bupati dan calon wakil Bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota.
Keputusan DPR itu pun seolah memuluskan jalan Putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep untuk bisa mencalonkan diri sebagai gubernur. (mcr4/jpnn)
Demo besar di DPR, massa aksi membawa sejumlah spanduk besar, yang di antaranya menohok Jokowi.
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
- Bersepeda dari Batang ke Jakarta, Yoyok Rio Sudibyo Siap Menjalankan Tugas sebagai Anggota DPR RI
- Pimpin Delegasi GKSB DPR ke Uzbekistan, Ibas Bicara Komitmen RI soal Pembangunan Berkelanjutan
- Skema Dana Pendidikan Tetap Mengacu Belanja Negara, Ketua Komisi X DPR Merespons
- DPR Dorong Kajian Mendalam untuk Perumusan Regulasi Industri Hasil Tembakau
- Puan Ajak Generasi Muda Berpartisipasi Aktif Jaga Lingkungan
- Fadli Zon Singgung Kemerdekaan Palestina di Forum Parlemen Negara-Negara Islam