Demo Desak Nonaktif Bupati Lamtim Panas
Mendagri Tunggu Salinan Putusan Penolakan Eksepsi
Selasa, 24 Mei 2011 – 19:43 WIB
Hanya saja, kata Reydonnyzar, kemendagri masih menunggu salinan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang menolak eksepsi yang diajukan Satono dalam kasus gratifikasi sebesar Rp10,5 miliar dalam kasus korupsi APBD Lamtim.
Baca Juga:
"Kita menunggu salinan penolakan pengadilan terhadap eksepsi Satono untuk menguatkan proses pengambilan keputusan,” kata Doni, panggilan akrab Reydonnizar.
Doni menjamin, setelah kemendagri mendapatkan salinan penolakan tersebut, maka SK pemberhentian sementara tersebut akan segera disampaikan kepada Gubernur Lampung.
“Kita akan segera kirim kan SK itu kepada gubernur, dihari yang sama, setelah kita menerima salinan penolakan pengadilan terhadap eksepsi itu,” ujarnya. Doni memastikan, mendagri tidak punya kepentingan apa pun terkait kasus ini. Dijelaskan, ini semata-semata karena kehati-hatian, jangan sampai terulang SK yang sudah diteken akhirnya dibatalkan lagi. (sam/jpnn)
JAKARTA – Desakan agar Menteri Gamawan Fauzi segera memberhentikan sementara Bupati Lampung Timur (Lamtim) Satono, terus menguat. Sekelompok
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemkab Kotim Tetap Menganggarkan Gaji Honorer di 2025, Ini Alasannya
- Seorang Anggota KPPS di Muara Enim Meninggal Dunia
- Cagub Sumsel Mawardi Yahya Nyoblos di TPS 08 Gandus Palembang
- Memastikan Pilkada Berjalan Lancar, Irjen Iqbal Tinjau TPS di Pekanbaru
- Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada, Anggota Polres MBD Berjalan Kaki 3 Jam
- Gunung Semeru Erupsi 3 Kali, Tinggi Letusan hingga 1.000 Meter