Demo di Depan Istana, Desak 98.626 Orang Diangkat jadi PNS
jpnn.com, JAKARTA - Massa dari Komite Nusantara Aparatur Sipil Negara (KNASN) kembali melakukan aksi damai di depan Istana Negara, Jakarta, Rabu (19/7).
Tuntutan aksi damai ini menurut Ketua Presidium KNASN Bidan Mariani adalah mendesak revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkeadilan agar para pegawai non PNS yang telah mengabdi pada garda depan pelayanan publik, bisa diangkat menjadi PNS.
"Jumlah pegawai non PNS yang tergabung dalam KNASN sebanyak 98.626 merupakan bagian dari ratusan ribu pegawai non PNS yang ada di republik ini," kata Bidan Mariani, Rabu (19/7).
KNASN merupakan organisasi yang memperjuangkan pegawai non PNS yang berstatus honorer, tidak tetap, kontrak, pegawai tetap non PNS.
Dia menyebutkan, massa aksi yang ikut demo perwakilan seluruh Indonesia. Mereka berasal dari profesi tenaga kesehatan (bidan, perawat, dokter), tenaga penyuluh (penyuluh pertanian, perkebunan, pengendali organisme pengganggu tumbuhan , Inseminator ternak, PLKB dan Penyelia Mitra Tani.
Selain itu penyuluh perikanan, Penyuluh Lapangan Gerhan Kehutanan), guru dan tenaga pendidikan, Banpol PP (Satpol PP), pengamanan dalam kantor pemerintah dan honorer daerah di Dishub dan Pemadam Kebakaran maupun instansi lainnya.
Adapun tuntutan aksinya adalah meminta pemerintah untuk segera membuat Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi UU ASN dan membahas bersama-sama DPR RI.
Mendukung pemerintah untuk menyertakan DIM tersebut untuk keperluan revisi UU ASN sesuai dengan instruksi Presiden RI.
Massa dari Komite Nusantara Aparatur Sipil Negara (KNASN) kembali melakukan aksi damai di depan Istana Negara, Jakarta, Rabu (19/7).
- Ribuan Honorer K2 & Non-ASN TMS Gagal Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Astaga!
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Bagi Honorer TMS Sudah Dibuka, Cukup Unggah 2 Dokumen
- 5 Berita Terpopuler: Ada Tuntutan Pemecatan, Honorer Non-Database BKN Minta Kesempatan Kedua
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya