Demo di Depan PN Jaktim, Ormas Papua Tuntut 2 Aktivis Dibebaskan
jpnn.com, JAKARTA - Massa dari organisasi masyarakat (Ormas) Papua wilayah Jabodetabek menuntut dua aktivis mereka yang ditangkap Polda Metro Jaya pada 3 Maret lalu dibebaskan.
Dua aktivis Papua itu ialah Ruland Levy dan Kelvin Molama, yang ditangkap saat menggelar demo menolak otonomi khusus di depan Gedung DPR RI, pada 27 Januari 2021 lalu.
"Kami ingin menyampaikan bahwa aparat kepolisian telah salah menangkap orang," kata juru bicara aksi, Rico Tude, Selasa.
Rico menyebutkan Ruland dan Kelvin tidak melakukan pemukulan terhadap seseorang bernama Rajid Patiran saat aksi demo tersebut.
Dia menyebutkan kasus yang disangkakan kepada kedua aktivitas tersebut merupakan tindak pidana ringan.
"Kami melihat sangat dikriminalisasi. Kasus tipiring itu tidak perlu dilakukan penahanan terhadap orang yang didakwa," tutur Rico.
Aksi pada hari ini dilakukan bertepatan dengan sidang perdana Ruland dan Kelvin di PN Jakarta Timur.
Massa yang hadir menuntut dua orang tersebut dibebaskan tanpa syarat.(mcr8/jpnn)
Organisasi masyarakat (ormas) Papua menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur menuntut dua aktivis mereka dibebaskan
Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra
- Aktivis Ini Ajak Warga Jangan Tertipu Amplop di Pilkada Sumut, Lalu Singgung Keluarga Jokowi
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Laga Indonesia Vs Jepang Malam Ini, Polisi Lakukan Rekayasa Lalin, Simak Nih!
- Ini Identitas 7 Tahanan Kabur dari Rutan Salemba
- IACN Ungkap Kejanggalan Data Survei Indikator di Pilgub Malut