Demo di Depan PN Jaktim, Ormas Papua Tuntut 2 Aktivis Dibebaskan

jpnn.com, JAKARTA - Massa dari organisasi masyarakat (Ormas) Papua wilayah Jabodetabek menuntut dua aktivis mereka yang ditangkap Polda Metro Jaya pada 3 Maret lalu dibebaskan.
Dua aktivis Papua itu ialah Ruland Levy dan Kelvin Molama, yang ditangkap saat menggelar demo menolak otonomi khusus di depan Gedung DPR RI, pada 27 Januari 2021 lalu.
"Kami ingin menyampaikan bahwa aparat kepolisian telah salah menangkap orang," kata juru bicara aksi, Rico Tude, Selasa.
Rico menyebutkan Ruland dan Kelvin tidak melakukan pemukulan terhadap seseorang bernama Rajid Patiran saat aksi demo tersebut.
Dia menyebutkan kasus yang disangkakan kepada kedua aktivitas tersebut merupakan tindak pidana ringan.
"Kami melihat sangat dikriminalisasi. Kasus tipiring itu tidak perlu dilakukan penahanan terhadap orang yang didakwa," tutur Rico.
Aksi pada hari ini dilakukan bertepatan dengan sidang perdana Ruland dan Kelvin di PN Jakarta Timur.
Massa yang hadir menuntut dua orang tersebut dibebaskan tanpa syarat.(mcr8/jpnn)
Organisasi masyarakat (ormas) Papua menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur menuntut dua aktivis mereka dibebaskan
Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar Polisi, Sahroni Mengapresiasi
- Polisi Panggil Aktivis KontraS Seusai Mengeruduk Lokasi Pembahasan RUU TNI
- Bebaskan WN India Tersangka Penggelapan, Polisi Rusak Iklim Investasi & Abaikan Asta Cita Prabowo