Demo di DPR: Omnibus Law RUU Cipta Kerja Memberikan Karpet Merah bagi TKA

Demo di DPR: Omnibus Law RUU Cipta Kerja Memberikan Karpet Merah bagi TKA
Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) dan Front Perjuangan Rakyat (FPR) menggelar aksi menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja di depan Gedung DPR, Jakarta. Foto: Aristo/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Massa yang tergabung dalam Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) dan Front Perjuangan Rakyat (FPR) menggelar aksi menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/7) siang ini.

Mereka menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja karena aturan itu merugikan kaum buruh dan menguntungkan kaum kapitalis.

"UU ini adalah UU yang merugikan kaum buruh dan memberikan kemudahan, sangat mudah, ini UU karpet merah bagi kepentingan kapitalis atau invetasi asing ke Indonesia," kata Ketua GSBI Rudi Abedaman saat ketika menggelar aksi di depan Gedung DPR, Kamis.

Rudi mencontohkan, Omnibus Law RUU Cipta Kerja memberikan peluang besar bagi tenaga kerja asing masuk ke Indonesia.

Bahkan, aturan itu memungkinkan TKA direkrut pada bidang kasar.

Demo di DPR: Omnibus Law RUU Cipta Kerja Memberikan Karpet Merah bagi TKA

Ketua GSBI Rudi Abedaman saat ketika menggelar aksi di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/7). Aristo/jpnn

Hal itu, kata dia, jelas merugikan buruh di Indonesia. Kesempatan kerja para buruh menjadi menipis dengan masuknya TKA.

Demo buruh di DPR mengungkap Omnibus Law RUU Cipta Kerja memberikan peluang besar bagi tenaga kerja asing alias TKA masuk ke Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News