Demo di Kemendagri Ricuh, 1 Mahasiswa Jadi Tersangka
Sabtu, 12 Maret 2022 – 14:53 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Polisi menetapkan seorang mahasiswa berinisial AW sebagai tersangka kasus pemukulan terhadap Kasat Intel Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Ferikson Tampubolon.
Penetapan tersangka terhadap AW dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
"Betul, ditetapkan sebagai tersangka," kata Zulpan saat dikonfirmasi, Sabtu (12/3).
Perwira menengah Polri itu mengatakan AW dijerat Pasal 351 Ayat 2 KUHP.
Kombes Zulpan menyebut mahasiswa itu sudah ditahan di Polda Metro Jaya.
Namun, dia tak memerinci alasan penahanan terhadap tersangka AW.
"Yang bersangkutan ditahan," ucapnya.
Sebelumnya, 90 pedemo mahasiswa Papua diamankan ke Polda Metro Jaya.
Seorang mahasiswa berinisial AW ditetapkan sebagai tersangka kasus pemukulan terhadap Kasat Intel Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Ferikson Tampubolon.
BERITA TERKAIT
- Glodok Chinatown: Simbol Keharmonisan dalam Komunikasi Antarbudaya
- Lewat Kegiatan Ini, Mahasiswa di Jatim Diajak Memahami Peran Penting Bea Cukai
- PrismaLink & UNDIRA Kolaborasi Mempermudah Akses Pembayaran Mahasiswa
- Belajar dari 20 Kampus Dunia, Rahmat Bastian Bawa 10 Kiat Optimalisasi ILUNI FHUI
- Keren, 7 Brand Produk F&B Mahasiswa Universitas Ciputra Tampil di SIAL InterFood 2024
- Aksi Solidaritas Palestina, Mahasiswa Serukan Boikot Produk Terafiliasi Israel