Demo di Kemendagri Ricuh, 1 Mahasiswa Jadi Tersangka

Demo di Kemendagri Ricuh, 1 Mahasiswa Jadi Tersangka
Ratusan mahasiswa Papua diamankan seusai terlibat demo tolak pemekaran Papua yang berlangsung rusuh di Kemendagri, Jumat (11/3). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polisi menetapkan seorang mahasiswa berinisial AW sebagai tersangka kasus pemukulan terhadap Kasat Intel Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Ferikson Tampubolon.

Penetapan tersangka terhadap AW dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.

"Betul, ditetapkan sebagai tersangka," kata Zulpan saat dikonfirmasi, Sabtu (12/3).

Perwira menengah Polri itu mengatakan AW dijerat Pasal 351 Ayat 2 KUHP.

Kombes Zulpan menyebut mahasiswa itu sudah ditahan di Polda Metro Jaya.

Namun, dia tak memerinci alasan penahanan terhadap tersangka AW.

"Yang bersangkutan ditahan," ucapnya.

Sebelumnya, 90 pedemo mahasiswa Papua diamankan ke Polda Metro Jaya.

Seorang mahasiswa berinisial AW ditetapkan sebagai tersangka kasus pemukulan terhadap Kasat Intel Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Ferikson Tampubolon.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News