Demo di Kemendagri Ricuh, 1 Mahasiswa Jadi Tersangka
Sabtu, 12 Maret 2022 – 14:53 WIB

Ratusan mahasiswa Papua diamankan seusai terlibat demo tolak pemekaran Papua yang berlangsung rusuh di Kemendagri, Jumat (11/3). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
jpnn.com, JAKARTA - Polisi menetapkan seorang mahasiswa berinisial AW sebagai tersangka kasus pemukulan terhadap Kasat Intel Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Ferikson Tampubolon.
Penetapan tersangka terhadap AW dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
"Betul, ditetapkan sebagai tersangka," kata Zulpan saat dikonfirmasi, Sabtu (12/3).
Perwira menengah Polri itu mengatakan AW dijerat Pasal 351 Ayat 2 KUHP.
Kombes Zulpan menyebut mahasiswa itu sudah ditahan di Polda Metro Jaya.
Namun, dia tak memerinci alasan penahanan terhadap tersangka AW.
"Yang bersangkutan ditahan," ucapnya.
Sebelumnya, 90 pedemo mahasiswa Papua diamankan ke Polda Metro Jaya.
Seorang mahasiswa berinisial AW ditetapkan sebagai tersangka kasus pemukulan terhadap Kasat Intel Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Ferikson Tampubolon.
BERITA TERKAIT
- Kerja Sama TNI-Unud Disorot, Kolonel Agung Bilang Begini
- Kapolres Cari Akun Penyebar Berita Polsek Cakung Minta Tebusan Mahasiswa yang Ditangkap
- Besok, Mahasiswa Surabaya Bersama Masyarakat Sipil Gelar Aksi Tolak UU TNI
- KIM Indonesia Minta Temuan BPK Soal Dugaan Korupsi di Banggai Ditindaklanjuti
- Demonstran Penolak RUU TNI di DPR Dibubarkan Paksa Aparat
- Mahasiswa Imbau Masyarakat Jangan Terprovokasi Hoaks di Medsos