Demo di KPK, Mahasiswa Maluku Minta Pimpinan MMC Diperiksa
Senin, 17 Juni 2013 – 17:55 WIB
"Keberadaan MMC dalam melakukan budidaya ikan kerapu, tidak memiliki izin SIUP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 31 tahun 2004 tentang perikanan, yang telah diubah dengan undang-undang Nomor 45 tahun 2009 Tentang Perikanan serta peraturan menteri kelautan dan perikanan No. 12/MEN/2007 tentang perizinan budidaya ikan," tegasnya.
Bahkan dalam usaha pembudidayaan mutiara PT tersebut kata Yoris terjadi penipuan lahan, yang seharusnyaa 4,5 hektar tapi fakta di lapangan, mereka menggarap 10 hektar. Bahkan, dalam membangun infrastruktur PT. MMC, menggunakan material karang dan kayu mangrove yang mengakibatkan telah terjadi kerusan terumbu karang dan merusak hutan mangrove.
"Mereka dalam mempkerjakan tenaga kerja, tidak melaksanakan standar procedural ketenaga kerjaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek Jo Undang-Undang No 21 tahun 2003 tentang Serikat Pekerja Buruh Dan Undang-Undang No 18 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan," ungkapnya. (jpnn)
JAKARTA - Mahasiswa yang tergabung dalam Persatuan Mahasiswa Maluku Utara (Persmalut) melakukan aksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (17/6).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemkab Kotim Tetap Menganggarkan Gaji Honorer di 2025, Ini Alasannya
- Seorang Anggota KPPS di Muara Enim Meninggal Dunia
- Cagub Sumsel Mawardi Yahya Nyoblos di TPS 08 Gandus Palembang
- Memastikan Pilkada Berjalan Lancar, Irjen Iqbal Tinjau TPS di Pekanbaru
- Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada, Anggota Polres MBD Berjalan Kaki 3 Jam
- Gunung Semeru Erupsi 3 Kali, Tinggi Letusan hingga 1.000 Meter