Demo di Masjid, Massa Penolak Kenaikan BBM Dibubarkan Polisi

jpnn.com, PALEMBANG - Aksi unjuk rasa dari ulama, ibu-ibu hingga tokoh agama dalam aksi akbar rakyat Sumsel di halaman Masjid Agung Sultan Badaruddin Jayo Wikramo, tepatnya seputaran bundaran air mancur dibubarkan oleh anggota kepolisian.
Aksi demo ini sendiri dengan tujuan menuntut kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dan meminta menurunkan harga kebutuhan pokok.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib menjelaskan, pembubaran ini sendiri berdasarkan Undang-undang No 9 Tahun 1998 penyampaian pendapat di muka umum Pasal 15 menyangkut masalah sangsi junto Pasal 9 ayat untuk tidak melaksanakan kegiatan unjuk rasa di area masjid.
"Masjid adalah salah satu tempat yang dilarang untuk melakukan aksi unjuk rasa," jelasnya, Jumat (16/9).
Dia mengatakan, bahwa sangsinya adalah membubarkan para pedemo.
"Kami tadi sudah berkomunikasi dengan para pedemo dengan baik, dengan meminta mereka membubarkan diri," katanya.
Lebih jauh dia mengatakan bahwa, ada pun tempat-tempat yang bisa di lakukan untuk berunjuk rasa, yakni tentunya tempat yang diluar dari tempat yang dilarang sesuai dengan aturan Pasal 9 ayat 2.
"Tempat yang dilarang adalah di kantor kepresidenan, di masjid, di sekolah, di rumah sakit, dan objek-objek vital nasional lainnya, di luar dari tempat-tempat tersebut tentunya boleh melakukan aksi unjuk rasa," terangnya.
Massa aksi unjuk rasa tolak kenaikan harga BBM yang bertempat di halaman Masjid Agung Sultan Badaruddin Jayo Wikramo dibubarkan polisi
- Polda Sumsel Tangkap 2 Penimbun BBM Bersubsidi di Palembang
- Tongkang Batu Bara Tabrak Rumah Warga di Sungai Musi, Polisi Olah TKP
- Menganggur & Banyak Utang, Eks Karyawan Bank di Palembang Pilih Mencuri Mobil
- CASN Palembang Ancam Demo Bila Menpan-RB Tak Kaji Ulang Penundaan Pengangkatan CPNS-PPPK
- Siaga Banjir dan Longsor, BPBD Sumsel Siapkan 100 Personel
- Ketua K2 Palembang Desak Menpan-RB Kaji Ulang Penundaan Pengangkatan CASN