Demo di Polda Metro Jaya, Mahasiswa Desak Alexander Marwata Diproses Hukum
jpnn.com, JAKARTA - Aliansi Mahasiswa Hukum Indonesia Peduli Keadilan (AMHIPAN) menuntut Dewan Pengawas KPK mengadili pimpinan lembaga antirasuah Alexander Marwata yang diduga melanggar etik karena memiliki relasi dengan mantan Kepala BC Yogyakarta Eko Darmanto.
Koordinator AMHIPAN Reza menduga ada kejanggalan dari pengungkapan kasus harta tak wajar milik Eko di mana kasus tersebut dipimpin oleh
Alexander Marwata.
Dia menilai Eko yang tak kunjung ditetapkan sebagai tersangka karena harta tak wajar dan penanganan kasus yang terlalu berlarut-larut karena adaya konflik kepentingan.
Penelusuran dari AMHIPAN mendapatkan penanganan kasus tersebut tidak maksimal oleh KPK ternyata Alex dengan Eko sama-sama lulusan dari Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN).
“Kami mendesak Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk segera proses hukum dan mengadili Wakil Ketua KPK Alexander Marwata atas dugaan pelanggaran kode etik,” kata Reza dalam keterangan pers, Senin (30/9/2024).
Selain tuntutan kepada Dewas KPK untuk mengadili Alex, AMHIPAN juga meminta kepada Polda Metro Jaya untuk memeriksa salah satu pimpinan lembaga anti rasuah tersebut.
Alasannya karena Alex tidak memegang prinsip penegakan hukum terutama dalam pemberantasan korupsi yang sudah sejatinya menjadi jargon KPK.
“Kami meminta Polda Metro Jaya untuk berani memanggil dan memeriksa Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang telah melakukan pertemuan dengan Eko Darmanto,” ungkap Reza.
Sejumlah mahasiswa mendesak kepada Polda Metro Jaya segera melakukan proses hukum kepada Alexander Marwata.
- AMHIPAN Desak Dewan Pengawas KPK Segera Ambil Tindakan Terhadap Alexander Marwata
- KPK Periksa Dirut PT Energi Kita hingga PT Permana Putra Mandiri
- Usut Kasus Korupsi di PT PGN, KPK Periksa Dirut PT Inalum Danny Praditya
- Pembubaran Diskusi Merusak Demokrasi, Sahroni Puji Langkah Cepat Polisi Menangkap Pelaku
- Ini Peran Pelaku Pembubaran Paksa Diskusi di Kemang, Ada Cerita soal Pintu Belakang
- Dewas Diminta Gerak Cepat Untuk Bersih-bersih KPK Soal Laporan Etik Alexander Marwata