Demo di Sidang Perdana Uji UU Pilkada: Tolak APBD buat Kampanye
Jumat, 09 Oktober 2015 – 00:19 WIB

Teks foto: Ketua Aliansi Masyarakat Pengawas Pemilu, Hamidi berorasi di luar Gedung Mahkamah Konstitusi saat berlangsung sidang perdana uji materi UU Pilkada, di halaman Gedung MK, Jakarta, Kamis (8/10). Foto: Zulfasli, JPNN.com
"Kami menilai Pasal 65 ayat (2) bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) serta Pasal 38D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945 sehingga patut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," tambah Vivi.
Menanggapi permohonan pemohon, Hakim MK yang memimpin sidang Anwar Usman meminta pemohon untuk mengelaborasi lebih dalam terkait kerugian konstitusional pemohon dengan pemberlakuan Pasal 65 ayat (2) UU Pilkada ini. Menurut Anwar dana kampanye tidak hanya dikhususkan untuk petahana tetapi juga untuk pasangan calon lain.(fas/jpnn)
JAKARTA - Sidang perdana uji materi Pasal 65 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) diwarnai dengan aksi demonstrasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Praktisi Hukum: Surat Edaran Gubernur Tak Bisa Dijadikan Acuan Hukum
- Pegadaian Peduli, Beri Kenyamanan Beribadah di 50 Masjid Dengan Karpet Bersih
- TASPEN Rayakan 62 Tahun Penuh Kepedulian, Beri Bantuan Kursi Roda ke Peserta Pensiun
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang
- Mensesneg Belum Pelajari Materi Gugatan Perpres PCO
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut