Demo ke Kejatisu Dinilai Salah Alamat

Demo ke Kejatisu Dinilai Salah Alamat
Demo ke Kejatisu Dinilai Salah Alamat
Para penerimanya pun harus lembaga yang sudah berbadan hukum. "Seperti mushola itu, sudah tidak bisa lagi. Penerimanya pun mesti membuat laporan pertanggungjawaban," ulas Ucok.

Hanya saja, diakui Ucok, masih sangat sedikit pemda yang menjabarkan dana bansos di APBD-nya. "Kupang sudah dijabarkan. Kalau DKI di banyak daerah lainnya, masih belum patuh dengan ketentuan Permendagri," pungkasnya. (sam/jpnn)

JAKARTA - Aksi unjuk rasa Mahasiswa dan Pemuda Padang Lawas Utara di halaman kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Senin (18/6) siang,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News