Demo Panas jika Tentara Diturunkan
Senin, 26 Maret 2012 – 08:25 WIB

Demo Panas jika Tentara Diturunkan
"Dipakainya kekuatan militer untuk menghalau demonstran adalah penyimpang dari UU," katanya. Aparat TNI memang dapat disiagakan dalam 14 macam tugas operasi militer selain perang, seperti diatur dalam Pasal 7 ayat (2) UU TNI.
Salah satunya adalah membantu Kepolisian menjaga keamanan. Namun permintaan bantuan itu harus dilakukan oleh Polri atau atas perintah DPR, dan bukan atas permintaan penguasa. "Sebab TNI adalah alat negara dan bukan alat kekuasaan," kata Neta.(sam/jpnn)
JAKARTA -- Sejumlah elemen mahasiswa rencananya akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di Kota Medan, hari ini (26/3). Sejumlah pihak mewanti-wanti
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- 2 Lansia yang Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Sudah Meninggal Dunia