Demo Panas jika Tentara Diturunkan

Demo Panas jika Tentara Diturunkan
Demo Panas jika Tentara Diturunkan
"Dipakainya kekuatan militer untuk menghalau demonstran adalah penyimpang dari UU," katanya. Aparat TNI memang dapat disiagakan dalam 14 macam tugas operasi militer selain perang, seperti diatur dalam Pasal 7 ayat (2) UU TNI.

Salah satunya adalah membantu Kepolisian menjaga keamanan. Namun permintaan bantuan itu harus dilakukan oleh Polri atau atas perintah DPR, dan bukan atas permintaan penguasa. "Sebab TNI adalah alat negara dan bukan alat kekuasaan," kata Neta.(sam/jpnn)


JAKARTA -- Sejumlah elemen mahasiswa rencananya akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di Kota Medan, hari ini (26/3). Sejumlah pihak mewanti-wanti


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News