Demo Panas jika Tentara Diturunkan
Senin, 26 Maret 2012 – 08:25 WIB
"Dipakainya kekuatan militer untuk menghalau demonstran adalah penyimpang dari UU," katanya. Aparat TNI memang dapat disiagakan dalam 14 macam tugas operasi militer selain perang, seperti diatur dalam Pasal 7 ayat (2) UU TNI.
Salah satunya adalah membantu Kepolisian menjaga keamanan. Namun permintaan bantuan itu harus dilakukan oleh Polri atau atas perintah DPR, dan bukan atas permintaan penguasa. "Sebab TNI adalah alat negara dan bukan alat kekuasaan," kata Neta.(sam/jpnn)
JAKARTA -- Sejumlah elemen mahasiswa rencananya akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di Kota Medan, hari ini (26/3). Sejumlah pihak mewanti-wanti
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius