Demo Protab, Berkas ke Kejaksaan

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira menjelaskan, penyidikan terhadap 8 tersangka itu dijadikan dalam 5 berkas. Abubakar menyebut inisial 8 tersangka itu adalah CP, HBB, DS, PS, BR, VS, JS, JS.
”Mereka dikenakan pasal 340, 338, 170, 146 jo 55 KUHP,” terang Abubakar Nataprawira di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (24/3). Dengan demikian, 8 tersangka itu dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, yakni pasal 340. Ancaman hukuman maksimal pasal ini adalah hukuman mati.
Selain 8 tersangka itu, saat ini penyidik Polda Sumut juga masih memproses pemberkasan dua tersangka kasus ini, yakni RM dan HT. Hanya saja, keduanya tidak dijerat dengan pasal 340. Keduanya hanya dijerat dengan pasal 170 ayat 2, 146 jo 55 KUHP.
Sebelumnya, pada 12 Maret 2009 silam, sebanyak 42
berkas yang di dalamnya terdapat 59 tersangka dikembalikan pihak Kejati ke Polda Sumut. Pengembalian berkas dilakukan Kasi Pra Penuntutan Tindak Pidana Umum Kejati Sumut Windu Suondi, SH kepada Wakil Direktur Reskrim Polda Sumut, AKBP Edi Tambunan di Markas Besar Polda Sumut, Tanjung Morawa Medan.
JAKARTA – Proses hukum terhadap para pelaku unjuk rasa maut 3 Februari 2009 terus berjalan. Penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut) kembali menyelesaikan
- Konsumsi Sayuran Meningkat Berkat Peran Perempuan Pegiat Urban Farming
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana
- Semangat Hari Kartini, Pertamina Dorong Perempuan untuk Berkarya & Salurkan Energi
- Lemkapi Minta Pertemuan Sespimmen dengan Jokowi Tak Dipolitisasi
- Billy Mambrasar Tepis Isu Yayasannya Dapat Kemudahan Menggarap Program MBG