Demo Protab, Berkas ke Kejaksaan
Selasa, 24 Maret 2009 – 15:46 WIB
Pasalnya, dari hasil penelitian berkas yang dilakukan Kejatisu, berkas yang diajukan penyidik Polda Sumut belum lengkap di antaranya, bukti visualisasi kejadian belum diserahkan. Padahal, visualisasi merupakan salah satu barang bukti. Tak hanya itu, sebagian berkas yang diserahkan banyak yang fotokopi padahal yang diinginkan Kejati adalah berkas yang asli.
Sebelumnya, pihak Mabes Polri di Jakarta menganggap
pengembalian 42 berkas perkara kasus demo anarkis 3 Februari 2009 itu sebagai hal yang wajar. Wakil Kepala Divisi (Wakadiv) Humas Mabes Polri Brigjen Pol Sulistyo Ishak mengatakan, dalam criminal justice system, pengembalian berkas semacam itu bukan merupakan hal yang ditabukan. Dia membantah anggapan penyidik kepolisian bermain-main dengan kasus ini. (sam/JPNN)
Sebelumnya, pihak Mabes Polri di Jakarta menganggap
pengembalian 42 berkas perkara kasus demo anarkis 3 Februari 2009 itu sebagai hal yang wajar. Wakil Kepala Divisi (Wakadiv) Humas Mabes Polri Brigjen Pol Sulistyo Ishak mengatakan, dalam criminal justice system, pengembalian berkas semacam itu bukan merupakan hal yang ditabukan. Dia membantah anggapan penyidik kepolisian bermain-main dengan kasus ini. (sam/JPNN)
Baca Juga:
JAKARTA – Proses hukum terhadap para pelaku unjuk rasa maut 3 Februari 2009 terus berjalan. Penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut) kembali menyelesaikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Video Syur Guru dan Siswi MAN di Gorontalo Viral, Kemenag Bertindak
- Gelar Hajj Run 2024, BPKH Persiapkan Fisik untuk Calon Haji Sejak Dini
- Operasi Gempur Bea Cukai Langsa Menindak 1,6 Juta Batang Rokok Tanpa Pita Cukai
- Pegadaian Berangkatkan Ratusan Karyawan Terbaik untuk Wisata Religi
- 3 WNA Raih Penghargaan AKI 2024 karena Bantu Majukan Budaya Indonesia di Luar Negeri
- Jazuli Juwaini: Mewujudkan Kesejahteraan Petani Harus Berpijak pada Kedaulatan Pangan