Demo Protab, Berkas ke Kejaksaan

Demo Protab, Berkas ke Kejaksaan
Demo Protab, Berkas ke Kejaksaan
Pasalnya, dari hasil penelitian berkas yang dilakukan Kejatisu, berkas yang diajukan penyidik Polda Sumut belum lengkap di antaranya, bukti visualisasi kejadian belum diserahkan. Padahal, visualisasi merupakan salah satu barang bukti. Tak hanya itu, sebagian berkas yang diserahkan banyak yang fotokopi padahal yang diinginkan Kejati adalah berkas yang asli.

Sebelumnya, pihak Mabes Polri di Jakarta menganggap
pengembalian 42 berkas perkara kasus demo anarkis 3 Februari 2009 itu sebagai hal yang wajar. Wakil Kepala Divisi (Wakadiv) Humas Mabes Polri Brigjen Pol Sulistyo Ishak mengatakan, dalam criminal justice system, pengembalian berkas semacam itu bukan merupakan hal yang ditabukan.
Dia membantah anggapan penyidik kepolisian bermain-main dengan kasus ini. (sam/JPNN)

JAKARTA – Proses hukum terhadap para pelaku unjuk rasa maut 3 Februari 2009 terus berjalan. Penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut) kembali menyelesaikan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News