Demo Protab, Berkas ke Kejaksaan
Selasa, 24 Maret 2009 – 15:46 WIB
Pasalnya, dari hasil penelitian berkas yang dilakukan Kejatisu, berkas yang diajukan penyidik Polda Sumut belum lengkap di antaranya, bukti visualisasi kejadian belum diserahkan. Padahal, visualisasi merupakan salah satu barang bukti. Tak hanya itu, sebagian berkas yang diserahkan banyak yang fotokopi padahal yang diinginkan Kejati adalah berkas yang asli.
Sebelumnya, pihak Mabes Polri di Jakarta menganggap
pengembalian 42 berkas perkara kasus demo anarkis 3 Februari 2009 itu sebagai hal yang wajar. Wakil Kepala Divisi (Wakadiv) Humas Mabes Polri Brigjen Pol Sulistyo Ishak mengatakan, dalam criminal justice system, pengembalian berkas semacam itu bukan merupakan hal yang ditabukan. Dia membantah anggapan penyidik kepolisian bermain-main dengan kasus ini. (sam/JPNN)
Sebelumnya, pihak Mabes Polri di Jakarta menganggap
pengembalian 42 berkas perkara kasus demo anarkis 3 Februari 2009 itu sebagai hal yang wajar. Wakil Kepala Divisi (Wakadiv) Humas Mabes Polri Brigjen Pol Sulistyo Ishak mengatakan, dalam criminal justice system, pengembalian berkas semacam itu bukan merupakan hal yang ditabukan. Dia membantah anggapan penyidik kepolisian bermain-main dengan kasus ini. (sam/JPNN)
Baca Juga:
JAKARTA – Proses hukum terhadap para pelaku unjuk rasa maut 3 Februari 2009 terus berjalan. Penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut) kembali menyelesaikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis
- Tidak Elok KPK Mencari Kesalahan, Apalagi Merangkai Cerita Demi Menarget Orang
- Penyidik Temukan Ratusan Amplop di Rumah Istri Muda Kadisnakertrans Sumsel, Jumlahnya Capai Sebegini