Demo Tolak UU Cipta Kerja: Handphone Anggota Anarko Diperiksa Polisi

Demo Tolak UU Cipta Kerja: Handphone Anggota Anarko Diperiksa Polisi
Petugas kepolisian mengawal para remaja yang diduga kelompok anarko hendak ikut demo menolak UU Cipta Kerja di Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2020). Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty

jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan hingga Kamis (8/10) sore total ada 400 orang yang ditangkap terkait aksi unjuk rasa atau demo menolak UU Cipta Kerja.

Dari jumlah tersebut , sebanyak 250 orang ditangkap pada Rabu (7/10) kemarin.

Sedangkan 150 orang lainnya ditangkap pada Kamis (8/10) hari ini.

"Pagi ini kami amankan lagi 150 lebih khususnya yang anarko-anarko ini," ungkap Yusri kepada wartawan, Kamis (8/10).

Lebih jauh, mantan Kapolres Tanjungpinang itu mengatakan ratusan orang tersebut hendak mengikuti demo karena ada ajakan.

Sebab, hal itu diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan handphone milik mereka.

"Yang bikin rusuh orang yang memang bukan dari buruh atau mahaswa. Ini yang kami amankan dan kami akan terus melakukan razia kepada mereka-mereka semua," ujar Yusri.

Almnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu menegaskan pihaknya langsung melakukan rapid test kepada ratusan orang tersebut.

Hasilnya, lanjut dia, 10 orang ditemukan rekaktif. Kemudian, kesepuluh orang itu langsung diisolasi di Pademangan, Jakarta Utara.

Lebih jauh, dia mengatakan pihaknya akan terus melakukan patroli-patroli untuk mencegah massa demo. Personel yang disiagakan telah diterjunkan di sejumlah titik.

"Personel tetap 9.346 kemudian ada 10 SSK ini antisipasi kita untuk kegiatan hari ini. Semua pos-pos tempat kita (polisi, red) duduki, tempatkan personel TNI-Polri bersama pmerintah dalam hal ini Satpol PP dan Dinas Perhubungan," pungkas Yusri Yunus. (mcr3/jpnn)




Yuk, Simak Juga Video ini!

Kombes Yusri Yunus mengatakan total 400 orang, sebagian dari kelompok Anarko, yang ditangkap terkait demo menolak UU Cipta Kerja.


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News