Demokrasi Hendak Dibunuh Penguasa, Biarlah Rakyat jadi Saksi
jpnn.com - JAKARTA - PDI Perjuangan akan akan tetap mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah di pilkada.
Anggota DPR RI sekaligus politisi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengatakan partainya membuka opsi untuk mendaftarkan Anies Baswedan ke KPU DKI Jakarta pada 27 Agustus 2024.
"Jadi nanti, biar tanggal 27 ya. Jika PDI Perjuangan mencalonkan Pak Anies Baswedan, kita kawal beramai-ramai ke KPU Jakarta," kata Masinton di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (21/8).
"Kita (PDI Perjuangan) gunakan putusan MK. Biarlah rakyat menjadi saksi untuk memperjuangkan demokrasi yang hendak dibunuh oleh kekuasaan hari ini," ujarnya.
Masinton menegaskan tidak ingin mengikuti aturan yang diubah-ubah dengan mengesampingkan masyarakat.
"Iya, kami akan mendaftarkan bukan hanya kami, partai-partai calon-calon lain juga yang memenuhi syarat berdasarkan klaster yang sudah diputuskan oleh MK, silakan gunakan. Jangan mau ikut aturan yang diubah-ubah untuk kepentingan penguasa hari ini," kata Masinton.
"Insyaallah ada Anies," sambungnya.
Masinton menyatakan tidak sepakat dengan keputusan Baleg DPR RI bersama pemerintah.
Masinton menyatakan tidak sepakat dengan keputusan Baleg DPR RI bersama pemerintah terkait RUU Pilkada.
- Megawati Dengar Ada Institusi Negara Tak Netral Pas Pilkada, Sampai Pakai Intimidasi
- Kampanye Hitam Ancam Demokrasi Sumsel, Masyarakat Diharapkan Cerdas Pilih Pemimpin
- The Habibie Center Soroti Tantangan & Peluang Masa Depan Demokrasi
- Rapat Bareng Baleg, DMFI Usul DPR Bisa Bahas RUU Pelarangan Perdagangan Daging Kucing
- Pilkada 2024: AKBP Fahrian Ajak Personel jadi Pahlawan Demokrasi
- Terima Kunjungan Utusan Partai Nahdhoh Tunisia, Sultan: Lembaga Parlemen Adalah Roh Demokrasi