Demokrasi Hendak Dibunuh Penguasa, Biarlah Rakyat jadi Saksi
jpnn.com - JAKARTA - PDI Perjuangan akan akan tetap mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah di pilkada.
Anggota DPR RI sekaligus politisi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengatakan partainya membuka opsi untuk mendaftarkan Anies Baswedan ke KPU DKI Jakarta pada 27 Agustus 2024.
"Jadi nanti, biar tanggal 27 ya. Jika PDI Perjuangan mencalonkan Pak Anies Baswedan, kita kawal beramai-ramai ke KPU Jakarta," kata Masinton di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (21/8).
"Kita (PDI Perjuangan) gunakan putusan MK. Biarlah rakyat menjadi saksi untuk memperjuangkan demokrasi yang hendak dibunuh oleh kekuasaan hari ini," ujarnya.
Masinton menegaskan tidak ingin mengikuti aturan yang diubah-ubah dengan mengesampingkan masyarakat.
"Iya, kami akan mendaftarkan bukan hanya kami, partai-partai calon-calon lain juga yang memenuhi syarat berdasarkan klaster yang sudah diputuskan oleh MK, silakan gunakan. Jangan mau ikut aturan yang diubah-ubah untuk kepentingan penguasa hari ini," kata Masinton.
"Insyaallah ada Anies," sambungnya.
Masinton menyatakan tidak sepakat dengan keputusan Baleg DPR RI bersama pemerintah.
Masinton menyatakan tidak sepakat dengan keputusan Baleg DPR RI bersama pemerintah terkait RUU Pilkada.
- Soal PPN 12 Persen, Saleh PAN: Jangan Saling Menyalahkan
- Chico Hakim Sebut Kabar Hasto Kristiyanto Tersangka KPK Kental Muatan Politik
- Soal Kenaikan PPN 12 Persen, Wihadi Sebut PDIP Buang Muka
- Kewenangan Dewan Pertahanan Nasional Dianggap Berbahaya Bagi Demokrasi dan HAM
- Komarudin Umumkan Pemecatan Jokowi, Lihat Tokoh PDIP yang Menemani
- Prabowo Usul Kepala Daerah Dipilih DPRD, Deddy Singgung Prinsip Kedaulatan Rakyat