Demokrasi Hendak Dibunuh Penguasa, Biarlah Rakyat jadi Saksi
Hanya satu fraksi, yakni Fraksi PDI Perjuangan, yang menolak pembahasan RUU Pilkada untuk diundangkan.
Begitu pula, pemerintah yang diwakili Mendagri Tito Karnavian menyampaikan persetujuan agar RUU Pilkada diparipurnakan.
"Sikap pemerintah setuju dan berharap kesepakatan yang telah diperoleh ini dapat diteruskan untuk diambil keputusan dalam pengambilan keputusan tingkat dua atau paripurna," kata Tito.
Terdapat dua materi krusial RUU Pilkada yang disepakati dalam Rapat Panja RUU Pilkada hari ini. Pertama, penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada terkait syarat usia pencalonan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.
Pasal 7 ayat (2) huruf e, disepakati berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.
Kedua, perubahan Pasal 40 dengan mengakomodasi sebagian putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan pilkada dengan memberlakukannya hanya bagi partai nonparlemen atau tidak memiliki kursi di DPRD.
Partai yang memiliki kursi di DPRD tetap mengikuti aturan lama, yakni minimal 20 persen perolehan kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah. (antara/jpnn)
Masinton menyatakan tidak sepakat dengan keputusan Baleg DPR RI bersama pemerintah terkait RUU Pilkada.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
- Berkas Pendaftaran Diterima KPU, Masinton Pasaribu jadi Bakal Calon Bupati Tapanuli Tengah
- Jimly: Fufufafa Cermin Tingkat Peradaban Demokrasi Masih Rendah
- Diimingi Rp300 Ribu, 5 Kader PDIP Mengaku Dijebak Menggugat, Kini Meminta Maaf kepada Megawati
- Bahaya Politisasi Hukum Dalam Penyelenggaraan Negara Demokrasi
- Respons Yasonna Setelah SK Kemenkumham Soal Masa Bakti Pengurus PDIP Digugat
- Tolak Pendaftaran Masinton-Mahmud, KPUD Tapteng Dituding Melakukan Pembegalan