Demokrasi Itu Bak Pakaian
Jumat, 26 Februari 2010 – 22:27 WIB
Akan tetapi temuan Pansus Century itu, jika merunut UU pada 1954 tentang Hak Angket bukanlah barang bukti secara hukum. Jadi kelak jika akan ditangani oleh KPK, kepolisian atau kejaksaan masih harus ditemukan bukti-bukti secara hukum, dan pertarungan pembuktian di peradilan, jika memang bergulir ke meja hijau.
Tampaknya masih akan lama. Akan dimulai dari awal, penyelidikan, penyidikan, barulah penuntutan dan proses pengadilan. Hari-hari anak bangsa ini masih akan diramaikan dengaa headline Century, kendatipun sudah mulai membosankan.
Sebaliknya hak angket adalah hak konstitusional pula. Tak bisa diabaikan begitu saja. Pendapat akhir fraksi itu, seperti PKS, PDIP, Hanura dan Golkar juga bertolak dari investigasi lembaga BPK, yang berwenang menyelidiki keuangan Negara. Jika pendapat lembaga-lembaga itu diabaikan, pendapat siapa lagi di negara ini yang harus diberi respek dan penghormatan?
Soalnya kini masih ada debat antara: benarkah terjadi korupsi dalam kasus Century yang melibatkan pejabat Negara atau tidak?