Demokrasi Pancasila, Etika dan Moralitas
Oleh: Romo Benny Susetyo – Staf Khusus Ketua PDewan Pengarah BPIP
Nilai-nilai ini harus menjadi pedoman yang mempengaruhi cara berpikir, bertindak, bernalar, dan berkehendak, baik bagi para pemegang kekuasaan maupun rakyat.
Rakyat harus menentukan kembali demokrasi yang sejati, bukan demokrasi yang hanya sekadar materialistis.
Jika demokrasi hanya dimaknai secara materialistis, maka demokrasi tidak lebih dari sekadar mekanisme di mana kekuasaan dan keuangan menentukan siapa yang akan terpilih.
Demokrasi akan jatuh kepada hal-hal yang sifatnya hanya seolah-olah demokrasi. rakyat berdaulat menentukan kedaulatannya.
Demokrasi yang sejati mengutamakan kedaulatan rakyat, bukan kekuasaan atau uang. Dalam sistem demokrasi yang sehat, suara rakyatlah yang paling penting. Kedaulatan rakyat harus menjadi pilar utama dalam setiap proses demokrasi.
Mengembalikan kedaulatan rakyat berarti mengembalikan demokrasi kepada esensi aslinya. Ini berarti menciptakan sistem di mana rakyat dapat berpartisipasi secara aktif dan bebas tanpa adanya tekanan dari kekuatan finansial atau politik yang korup.
Ini juga berarti menciptakan lingkungan di mana setiap suara dihargai dan setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam proses politik.
Demokrasi yang transaksional, di mana uang dan kekuasaan mendominasi, adalah ancaman terbesar bagi demokrasi sejati.
Demokrasi tanpa etika dan moralitas adalah demokrasi di mana dominasi kekuasaan dan kapital menentukan perilaku para pemilih.
- Penggalian Nilai-Nilai Universal Agama Perlu untuk Tegakkan Moralitas dan Etika Dalam Kehidupan Berbangsa
- Kasus Dugaan Gratifikasi Kaesang: Independensi Hukum di Tengah Dekadensi Moral, Etika, dan Integritas
- BPIP: Menangkal Pelemahan Budaya Hukum Lewat Penegakan Etika Berbangsa dan Bernegara
- Positivisasi Etika Lawan Manipulasi Hukum
- Pembentukan Lembaga Ini Dinilai Jadi Solusi Atas Persoalan Kerapuhan Etika Penyelenggara Negara
- Unhas Jadi Tuan Rumah FGD Ketiga BPIP untuk Membahas Etika Penyelenggara Negara