Demokrasi Rusak kalau MK Izinkan JK Jadi Wapres Lagi

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat politik Ray Rangkuti bereaksi keras terhadap langkah Jusuf Kalla melibatkan diri dalam gugatan uji materi Pasal 169 huruf n UU Pemilu yang membatasi masa jabatan presiden dan wakil presiden. Menurutnya, wakil presiden petahana itu sudah menghalalkan segala cara demi terus berkuasa.
"Itu memang dia haus kekuasaan. Dia memang nyari-nyari itu, cari cara berkuasa kembali dengan mengabaikan fatsun berdemokrasi, etika berdemokrasi," ujar Ray saat dihubungi, Senin.
Menurutnya, masa jabatan presiden dan wakil presiden sudah sangat jelas diatur di konstitusi. Yakni maksimal dua periode masa jabatan.
Ray meyakini sistem demokrasi akan rusak jika MK mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan Perindo tersebut.
"Nah bagi orang yang mengerti etika fatsun dia mengerti dua kali cukup supaya ada regenerasi politik, supaya ada pembaharuan, supaya ada kesempatan kepada orang lain untuk mencalonkan diri, di republik ini ada 250 juta ribu orang," tandasnya.
Diketahui, Partai Perindo melakukan uji materi Pasal 169 huruf n UU Pemilu yang membatasi masa jabatan presiden dan wakil presiden selama dua periode ke ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam gugatan itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengajukan diri sebagai pihak terkait. (dil/jpnn)
Pengamat politik Ray Rangkuti bereaksi keras terhadap langkah Jusuf Kalla melibatkan diri dalam gugatan uji materi Pasal 169 huruf n UU Pemilu
Redaktur & Reporter : Adil
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi
- JK Puji Peran Prof Deby Vinski dalam Membawa Harum RI ke Panggung Kedokteran Dunia
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik