Demokrat Akan Pangkas Peran KPK
Senin, 10 Agustus 2009 – 08:48 WIB
Dia menyatakan, pertimbangan untuk membagi peran KPK dengan kejaksaan maupun kepolisian adalah setelah melihat semangat pembenahan di dua lembaga tersebut. Karena itu, masyarakat sudah harus mulai memercayai. "Dulu semua diberikan kepada KPK karena masyarakat tidak percaya dengan mereka (kepolisian dan kejaksaan, Red)," ujar Gayus.
Pada UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kewenangan penuntutan masih berada di tangan KPK. Hal itu dikuatkan dengan UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. (dyn)
JAKARTA - Posisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) benar-benar berada di ujung tanduk. Fraksi Partai Demokrat (FPD), sebagai fraksi terbesar di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prabowo Masuk Daftar 10 Pemimpin Dunia Berpengaruh, Ketum Garuda Asta Cita Merespons
- Legislator NasDem Dukung Program Prabowo, Tetapi Kritik Keras Rencana Raja Juli
- Tangani Kasus Aneurisma Arteri Koroner, RS Siloam Kebon Jeruk Lakukan Prosedur IVL Koroner Pertama
- Program MBG Bukti Presiden Prabowo Berkomitmen Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan