Demokrat Akan Pangkas Peran KPK
Senin, 10 Agustus 2009 – 08:48 WIB

Demokrat Akan Pangkas Peran KPK
Dia menyatakan, pertimbangan untuk membagi peran KPK dengan kejaksaan maupun kepolisian adalah setelah melihat semangat pembenahan di dua lembaga tersebut. Karena itu, masyarakat sudah harus mulai memercayai. "Dulu semua diberikan kepada KPK karena masyarakat tidak percaya dengan mereka (kepolisian dan kejaksaan, Red)," ujar Gayus.
Pada UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kewenangan penuntutan masih berada di tangan KPK. Hal itu dikuatkan dengan UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. (dyn)
JAKARTA - Posisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) benar-benar berada di ujung tanduk. Fraksi Partai Demokrat (FPD), sebagai fraksi terbesar di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'aruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional
- Sufmi Dasco Ahmad Bicara Soal Isu Matahari Kembar, Begini Kalimatnya