Demokrat akan Sodorkan Bukti Markus di Kejagung
Jumat, 22 Juni 2012 – 14:40 WIB
“Di dalam ketentuan Pasal 13 UNCAC tersebut secara tegas diatur mengenai keikutsertaan masyarakat (participation of society) dan partisipasi aktif individu-individu dan kelompok-kelompok di luar sektor publik, dan organisasi kemasyarakatan dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi,” ungkap Jemmy.
Baca Juga:
Dikatakannya, apa yang dia lakukan bertujuan untuk membersihkan Markus yang selama ini beredar di sekitar Kejaksaan Agung sekaligus meningkatkan kesadaran setiap warga negara bahwa mereka dapat ikut serta mengambil tindakan-tindakan yang memadai dalam jangkauan kemampuannya untuk mencegah dan melakukan pemberantasan korupsi.
“Masyarakat tidak perlu takut berperan aktif dalam pemberantasan korupsi sebab berdasarkan ketentuan di Pasal 5 ayat (1) PP Nomor 71 Tahun 2000 dinyatakan bahwa warga masyarakat yang memberikan atau menyampaikan informasi dalam kasus tindak pidana korupsi berhak mendapatkan perlindungan hukum dari negara. Bentuk perlindungan hukum itu dapat dibagi dua (2) yakni Perlindungan hukum mengenai status hukum dan Perlindungan hukum mengenai rasa amannya,” ungkap Jemmy Setiawan. (fas/jpnn)
JAKARTA - DPP Partai Demokrat akan mendatangi Kejaksaan Agung terkait adanya dugaan praktek makelar kasus (Markus) di Kejaksaan Agung. Menurut Ketua
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Zulhas: Pemerintah Salurkan 160 Ribu Ton Beras Untuk 16 Juta KPM
- TNI Dikerahkan Untuk Bantu Polri Redam Bentrokan di Puncak Jaya
- Aksi Kamisan Semarang, Soroti Kematian SMK yang Ditembak Polisi
- Kemendagri Berharap Pemda Manfaatkan LMS Pamong Desa
- Kemenperin Gelar Lomba Karya Tulis dan Fotografi Jurnalistik, Simak Ketentuannya!
- Kemendagri Melatih 80.000 Aparatur Desa secara Tatap Maya, 2 Materi Tematik