Demokrat Akhirnya Dukung Angket Century
Serahkan 144 Tandatangan ke Inisiator
Senin, 30 November 2009 – 17:43 WIB
JAKARTA - Fraksi Partai Demokrat di DPR RI akhirnya menyerahkan 144 tandatangan anggotanya untuk menyatakan dukungan terhadap usulan Hak Angket DPR untuk skandal Bank Century. Selain itu, Anas Urbaningrum juga menyampaikan harapan fraksinya agar pansus ini jangan bermain-main dengan dukungan yang telah diberikan ini. "Fraksi Demokrat berharap pansus angket kali ini jangan jadi pansus-pansusan dan tidak jelas hasil kerjanya.
"Dengan penyerahan tandatangan dukungan 144 anggota DPR dari Fraksi Demokrat, maka pada sidang Paripurna DPR besok tidak akan ada lagi halangan. Langkah berikutnya adalah segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang secara khusus menangani kasus ini," kata Ketua Fraksi Demokrat, Anas Urbaningrum, saat menyerahkan dukungan kepada inisiator Angket Century Maruarar Sirait, di dampingi inisiator angket lainnya seperti Bambang Soesatiyo, Ahmad Muzani, dan Akbar Faisal, di press room DPR, Senayan Jakarta, Senin (30/11).
Baca Juga:
Dijelaskan Anas, keseluruhan anggota FD di DPR berjumlah 148 orang. 4 orang di antaranya saat ini jadi menteri. Jadi sudah keseluruhan dan jumlah Fraksi Demokrat menyatakan mendukung usulan angket Century. "Penandatanganan ini sesungguhnya sudah selesai Kamis (26/11) lalu. Dengan beberapa pertimbangan, maka baru hari ini kita serahkan ke rekan-rekaan inisiator," kata Anas.
Baca Juga:
JAKARTA - Fraksi Partai Demokrat di DPR RI akhirnya menyerahkan 144 tandatangan anggotanya untuk menyatakan dukungan terhadap usulan Hak Angket DPR
BERITA TERKAIT
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng