Demokrat Akui Bekas Timses Anas Ingin Jadi Hakim MK
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Komisi III DPR, Benny K Harman menyatakan siap maju sebagai calon hakim konstitusi. Namun, anggota Fraksi Partai Demokrat (FPD) itu masih menunggu persetujuan dari partainya.
Menutur Ketua FPD DPR, Nurhayati Ali Assegaf, sebenarnya Benny memang sudah lama ingin jadi hakim MK. Namun, kata Nurhayati, keinginan Benny terbentur dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang MK yang mensyaratkan calon hakim MK sekurang-kurangnya tujuh tahun tidak aktif di partai politik.
“Yang saya dengar, Pak Benny dulu sebelum ada perppu mau maju sebagai hakim MK. Tapi saat itu berbenturan dengan keinginannya maju sebagai gubernur (di Pilkada NTT, red),” kata Nurhayati di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (20/2).
Lantas bagaimana dengan keinginan Benny pasca-pembatalan undang-undang tentang penetapan Perppu MK? Nurhayati mengaku sudah bertanya lagi ke Benny tentang niat menjadi hakim konstitusi.
"Saya sudah tanya sama Pak Benny, apa benar mau maju sebagai cakim MK? Benny hanya jawab, siap kalau diijinkan oleh DPP dan fraksi," ujar Nurhayati.
Bahkan, FPD mengaku sudah mengagendakan pertemuan khusus dengan Benny untuk membahas pencalonannya sebagai hakim MK itu pada Senin (24/2) pekan depan. Pasalnya, sejauh ini tidak ada penugasan dari partai maupun fraksi agar Benny yang pernah menjadi tim sukses Anas Urbaningrum di Kongres PD itu mencalonkan diri sebagai hakim MK.
"Enggak ada penugasan-penugasan dari fraksi. Fraksi sama sekali enggak menugaskan anggota ke mana-mana. Kecuali kalau jadi pimpinan fraksi atau pimpinan komisi. Itu baru ada penugasan," tandasnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Mantan Ketua Komisi III DPR, Benny K Harman menyatakan siap maju sebagai calon hakim konstitusi. Namun, anggota Fraksi Partai Demokrat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Diberi Banyak Apresiasi Saat Evaluasi Kinerja di Kemendagri
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun