Demokrat Anggap Pelibatan Anak Tak Masalah
Selasa, 24 Februari 2009 – 08:58 WIB
Beberapa waktu lalu Partai Demokrat dan Partai Gerindra termasuk yang telah dilaporkan Bawaslu terkait pelibatan anak dalam iklan kampanye mereka masing-masing. "Semua ini hanya persoalan aturan yang memang selalu ketinggalan dengan kreativitas kampanye terkini," dalihnya. Menurut Anas, perkembangan iklan politik yang semakin tinggi saat ini tidak dibarengi dengan aturan yang juga sesuai.
Baca Juga:
Di tempat yang sama, anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Sinansari Ecip mengakui, pelibatan anak dalam iklan kampanye masih terus mengundang sejumlah interpretasi. "Batasannya masih kabur," jelasnya,
Namun, secara pribadi dirinya berpendapat bahwa pelibatan anak, apa pun bentuknya, harus dilarang karena tidak sesuai dengan UU Pemilu yang ada. "Tapi, kan saya tidak sendiri. Ada anggota lain maupun lembaga lain," katanya.
UU No 10 Tahun 2008 tentang Pemilu pasal 84 ayat (2) menyatakan bahwa kampanye dilarang mengikutsertakan warga negara yang tidak memiliki hak memilih. Anak termasuk di dalam batasan yang tidak memiliki hak memilih tersebut.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Gusti Putu Artha juga mengakui kalau aturan terkait kampanye di media memang masih memiliki banyak lubang. "Di pilpres nanti, peraturan KPU nanti dilengkapi," ujarnya.
JAKARTA- Berbagai cara dilakukan partai politik untuk memenangkan pemilu. Termasuk, 'mengakali' aturan soal iklan kampanye di media yang memang masih
BERITA TERKAIT
- Ahmad Ali Diduga Sogok Rakyat dengan Sembako, Reaksi Pengamat Menohok
- Sukarelawan Mas Pram dan Bang Dul Serahkan Donasi untuk Korban Kebakaran Asoka
- Bagja: Bawaslu Tangani 137 Permohonan Sengketa Paslon Pilkada
- Mesin Betawi Penggerak Anies-Sandi Bekerja Untuk Memenangkan RIDO
- Pilgub Kaltim: Elektabilitas Isran-Hadi Belum Mampu Kalahkan Rudy Mas'ud-Seno Aji
- Relawan Breghas Siap Menangkan Hasto-Wawan: Programnya Konkret untuk Rakyat Yogyakarta